Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beijing Larang PHK karena AI

P
HARUS SEIMBANG: Penggunaan humanoid sebagai tenaga kerja di Tiongkok tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan tenaga kerja manusia. (FU DING/BEIJING YOUTH DAILY/VCG)
HARUS SEIMBANG: Penggunaan humanoid sebagai tenaga kerja di Tiongkok tidak dapat dijadikan dasar memberhentikan tenaga kerja manusia. (FU DING/BEIJING YOUTH DAILY/VCG)

Advertisement

 

BEIJING – Tiongkok mengirim sinyal tegas dalam persaingan akal imitasi (AI) global dengan menegaskan bahwa otomatisasi tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Putusan pengadilan ini merupakan refleksi strategi negara dalam menyeimbangkan dorongan inovasi teknologi dengan stabilitas sosial di tengah tekanan ekonomi domestik.

Di satu sisi, perusahaan teknologi di Tiongkok bergerak cepat mengadopsi AI untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan perlambatan ekonomi serta tingginya pengangguran usia muda.

Advertisement

Melansir Fortune, pengadilan secara eksplisit menolak praktik pemutusan hubungan kerja berbasis teknologi AI. "Perusahaan tidak dapat secara sepihak memberhentikan karyawan atau memotong gaji karena kemajuan teknologi," begitu nukilan dari keputusan pengadilan tersebut. "Tiongkok harus menyeimbangkan pengembangan AI dengan pencegahan PHK secara luas," kata peneliti State Information Center, Shan Zhiguang, dalam laporan Bloomberg.

Kasus Zhou

Advertisement

Kasus yang menjadi dasar putusan ini melibatkan seorang pekerja bernama Zhou, profesional jaminan kualitas di sebuah perusahaan teknologi. Dia sebelumnya bertanggung jawab memverifikasi akurasi keluaran model bahasa besar (large language model/LLM), sistem AI yang kini banyak digunakan dalam berbagai aplikasi digital. Ketika sistem tersebut mulai mengambil alih pekerjaannya, Zhou tidak langsung diberhentikan, melainkan diturunkan jabatannya dan mengalami pemotongan gaji hingga 40 persen. Situasi memburuk ketika Zhou menolak penugasan ulang tersebut. Perusahaan kemudian memutuskan hubungan kerja dengan alasan efisiensi berbasis AI. Sengketa ini berlanjut ke proses arbitrase sebelum akhirnya dibawa ke pengadilan yang kemudian memutuskan bahwa Zhou berhak atas kompensasi.

Putusan Tidak Berdiri Sendiri

Lebih lanjut, putusan ini tidak berdiri sendiri. Pada Desember lalu, pengadilan lain di Tiongkok telah menetapkan bahwa penerapan AI tidak memenuhi standar hukum untuk menjadi dasar pemutusan kontrak kerja di sebuah perusahaan pemetaan. Dengan demikian, terbentuk konsistensi yuridis bahwa otomatisasi bukan justifikasi tunggal untuk pemecatan.

Di tengah itu, arah kebijakan ini memperlihatkan dilema struktural yang dihadapi Tiongkok. Pemerintah melalui Partai Komunis Tiongkok secara agresif mendorong pengembangan AI sebagai pilar dominasi teknologi global. Namun, secara bersamaan, stabilitas pasar tenaga kerja tetap diposisikan sebagai prioritas strategis. (din/dns)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Rusia-Korut Bangun Jalan Penghubung Moskow-Pyongyang

Rusia-Korut Bangun Jalan Penghubung Moskow-Pyongyang

Rusia dan Korea Utara (Korut) hampir menyelesaikan pembangunan jembatan darat pertama yang menghubungkan kedua negara. Infrastruktur tersebut akan menjadi jalur penghubung baru antara Moskow dan Pyongyang melalui....

Trump Diminta Desak Netanyahu Hentikan Kekerasan Tepi Barat

Trump Diminta Desak Netanyahu Hentikan Kekerasan Tepi Barat

Ratusan mantan pejabat militer, intelijen, dan diplomatik Israel mendesak Presiden AS Donald Trump menekan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu agar segera menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di....

Apple Ciptakan Kacamata Pintar agar Privasi Lebih Terlindungi

Apple Ciptakan Kacamata Pintar agar Privasi Lebih Terlindungi

Persaingan di pasar kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) mendorong Meta untuk menghadapi tantangan baru, yakni meningkatkan perlindungan privasi pengguna. Kehadiran Apple yang dikabarkan akan mengedepankan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer