JAGOSATU.COM - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026 setelah muncul laporan adanya penjualan di atas harga acuan maksimal di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah tegas ini merupakan arahan langsung Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, guna menjaga stabilitas harga daging sapi dan melindungi daya beli masyarakat.
Mentan Amran menegaskan tidak ada ruang bagi praktik kenaikan harga yang tidak wajar, terlebih dengan memanfaatkan momentum meningkatnya kebutuhan saat hari besar keagamaan nasional.
“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” tegas Mentan Amran dalam keterangan persnya, 3 Februari 2026.
Pengawasan dilakukan menyusul indikasi adanya transaksi penjualan sapi hidup di atas harga acuan pemerintah. Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, POLRI, serta dinas perdagangan daerah langsung melakukan inspeksi mendadak ke RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung pada 8 Februari 2026.
Dalam sidak tersebut ditemukan indikasi over faktur dengan harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup di tingkat RPH. Angka ini berada di atas kesepakatan harga Rp56.000 per kilogram bobot hidup yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan harga di tingkat feedloter sebenarnya sudah sesuai ketentuan.
“Kami memastikan bahwa ke-3 feedloter yang sapinya dijual di RPH Dharma Jaya di atas harga yang ditetapkan pemerintah ternyata di harga feedloternya sesuai dengan harga yang ditetapkan yaitu Rp55.000 per kilogram berat hidup bahkan ada salah satu feedloter menjualnya Rp55.500,” jelas Agung.
Artinya, lonjakan harga Rp56.500 bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor. Pemerintah menegaskan bahwa berapa pun rantai distribusinya, harga di RPH tetap wajib mengacu pada Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Agung menekankan disiplin harga ini penting agar harga daging sapi di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga maksimal daging sapi paha depan ditetapkan Rp130.000 per kilogram dan paha belakang Rp140.000 per kilogram.
Dukungan terhadap kebijakan stabilisasi ini juga datang dari pelaku usaha. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, memastikan seluruh anggota tetap berkomitmen mengikuti ketentuan harga pemerintah.
“Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.
Gapuspindo juga akan menginstruksikan kepada seluruh pelanggan agar harga di RPH tetap Rp56.000 per kilogram bobot hidup, meski terjadi transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Dari sisi pengelola RPH, komitmen pengawasan diperkuat oleh Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan. Ia memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan dan siap mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta bantuan pihak kepolisian agar mendampingi apabila terjadi pemutusan hubungan dengan pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.
Satgas Pangan POLRI juga menyatakan siap mendukung penuh pengawasan dan stabilisasi harga daging sapi.
“Kami siap bekerja sama dan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin stabilisasi harga pokok pangan, dalam hal ini daging sapi,” tegas perwakilan Satgas Pangan.
Langkah pengawasan aktif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas harga, pasokan daging sapi, dan ketahanan pangan nasional. Dengan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, asosiasi peternak, pengelola RPH, dan aparat penegak hukum, pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh daging sapi dengan harga wajar selama Ramadan dan Idulfitri 2026.
Penguatan disiplin harga di tingkat feedloter, distributor, dan RPH diharapkan mampu mencegah spekulasi serta praktik yang merugikan konsumen. Pemerintah menegaskan negara hadir memastikan aturan dipatuhi dan pasar berjalan sesuai ketentuan demi menjaga stabilitas pangan nasional.
Editor : Toar Rotulung