
Sidang kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, yang menyeret seorang terapis spa di daerah Dukuh Pakis, Surabaya, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan terbaru yang digelar di Ruang Sari 2 pada Rabu (10/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci.
Dua saksi yang dihadirkan adalah korban penggelapan, Tonny Soegiono, dan Lia Gunawan, seorang Front Office dari salah satu hotel di Surabaya.
Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Tonny Soegiono mengaku sudah mengenal terdakwa, Nur Hasannah, sejak lama.
Pertemuan pertama keduanya terjadi di sebuah tempat spa yang berlokasi di kawasan Jalan HR Muhammad, Pradah Kalikensal, Dukuh Pakis.
“Kami kenal jauh sebelum 2024.
Saya ke spa (di kawasan Jalan HR Muhammad) tidak sering, tetapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa kalau ke spa),” ujar Tonny saat ditanya oleh JPU, Hasanudin Tandilolo, seperti dilansir dari Jawa Pos.
Tonny juga tidak menampik bahwa kartu ATM beserta ponselnya kerap dititipkan kepada terdakwa.
Hal ini terutama terjadi saat mereka keluar untuk makan bersama.

