DEKOPINDA Siap Bantu Legalkan Penambang Emas di Tatelu, Minahasa Utara

JAGOSATU.COM - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menggelar sosialisasi terkait koperasi pertambangan. Sosialisasi ini, bertujuan untuk memayungi dan melegalkan aktivitas penambang rakyat melalui wadah koperasi.
Sosialisasi yang dihelat di rumah makan Casa Benedetta Tatelu, pada Rabu 2 September 2026, melibatkan Pemkab Minut, Dekopinwil Sulut, dan Dekopinda Minut. Ini untuk mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berbasis pemberdayaan ekonomi komunitas.
Ketua Dekopinda Minut Jaune Pungus, mengatakan langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang mewajibkan penambang rakyat membentuk koperasi berbadan hukum agar aktivitas tambang memiliki legalitas usaha yang jelas.
"Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) dan sektor pertambangan kini berhubungan sangat strategis, terutama setelah diterbitkannya regulasi baru yang memprioritaskan koperasi dan UMKM untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta izin tambang secara legal," terang Pungus, di Tatelu Rabu (2/9/2026).
Dia menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk mengubah peta pertambangan rakyat yang dulunya ilegal menjadi wadah ekonomi formal yang menyejahterakan masyarakat lokal.
"Peran Dekopinda aktif turun ke lapangan untuk membantu masyarakat lingkar tambang mendirikan institusi hukum formal," ungkapnya.
Jaune Pungus menyebut Dekopinda Minut terlibat langsung dalam memfasilitasi Rapat Pembentukan Koperasi Pertambangan di Desa Tatelu, karena Tatelu adalah salah satu wilayah pertambangan rakyat yang cukup aktif di Sulut.
