Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Yakin Rupiah Bisa 15 Ribu Per USD

P
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Nilai tukar rupiah dinilai masih memiliki ruang besar untuk menguat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini Bank Indonesia (BI) mampu mendorong rupiah ke level Rp 15.000 per dolar AS (USD). Hal itu seiring perbaikan fundamental ekonomi dan masuknya modal asing.


Advertisement

"Rupiah bergerak ke sekitar Rp 15.000 per USD, itu tidak terlalu sulit. Saya tidak bisa berbicara mewakili bank sentral, tapi kalau saya di posisi mereka, level itu bukan sesuatu yang sulit dicapai," kata Purbaya dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta Selasa (3/2) malam seperti dilansir Antara.

Purbaya menjelaskan, peluang penguatan rupiah terbuka lebar apabila perbaikan fundamental ekonomi bisa dipercepat, sehingga pertumbuhan nasional mencetak angka lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang kuat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan secara alami menarik arus modal asing.

 

Advertisement

Investor Global Masuk

Investor global, lanjut dia, selalu ingin mengambil bagian dari negara dengan prospek pertumbuhan yang menjanjikan. Ketika investasi asing langsung alias foreign direct investment (FDI) masuk, permintaan terhadap rupiah ikut meningkat.

"Ketika orang melihat pemerintah bekerja serius memperbaiki kondisi ekonomi, dan ekonomi benar-benar membaik, modal akan masuk dan rupiah akan menguat hampir secara otomatis," ujarnya.

Advertisement

 

 

Tidak Picu Krisis

Menkeu juga menepis kekhawatiran bahwa kondisi rupiah saat ini berpotensi memicu krisis seperti 1997-1998. "Situasi sekarang jauh berbeda karena otoritas bergerak selaras menjaga stabilitas nilai tukar," ucapnya.

 

Revisi UU P2SK

Sementara itu, pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR.

Purbaya memandang revisi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.

"Sesuai surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU perubahan UU P2SK," kata Purbaya di Jakarta, kemarin (4/2).

Memasuki 2026, prospek perekonomian global dinilai mulai membaik. Sejumlah lembaga internasional merevisi outlook pertumbuhan ekonomi global ke arah yang lebih positif. Di tengah kondisi itu, perekonomian Indonesia dinilai tetap berada pada jalur pertumbuhan yang kuat dengan fundamental makroekonomi yang terjaga dan struktur ekonomi yang kian berimbang. (mim/dio)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

FPSL merupakan sarana melestarikan budaya, serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM serta Ekraf.

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah mulai menyiapkan fondasi untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam dua tahun ke depan. Pada 2027, ekonomi nasional dipatok tumbuh di kisaran 5,8-6,5 persen sebagai tahap awal menuju....

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer