Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

198 Proyek Perumahan Terdampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi

P

Ilustrasi
Ilustrasi


Advertisement

SURABAYA – Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menuai keluhan dari pelaku industri properti. Para pengembang menilai aturan tersebut berpotensi menahan investasi hingga Rp 23 triliun karena sejumlah proyek perumahan terlanjur berada di kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai LSD.

 

Nilai Investasi Rp 23 T

Ketua DPD Realestat Indonesia Jawa Timur Mochamad Ilyas menjelaskan, terdapat sekitar 198 proyek perumahan di Indonesia yang tumpang tindih dengan peta LSD. Nilai investasi dari proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 23 triliun.

 

30 Persen di Jatim

Menurut dia, sekitar 20–30 persen dari total kasus tersebut berada di Jawa Timur. Kondisi ini berpotensi menghambat penyediaan rumah sekaligus menekan aktivitas sektor properti di daerah.

Advertisement

Hingga kini, lanjut Ilyas, pengurus pusat REI telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi. Namun, para pengembang menilai hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian bagi proyek yang sudah memiliki izin lengkap. "Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar," tegasnya.

Persoalan semakin rumit karena sebagian proyek sebenarnya telah mengantongi dokumen perizinan resmi, termasuk HGB yang secara jelas menyebutkan peruntukan lahan untuk perumahan. Namun setelah kebijakan LSD diterapkan, lahan tersebut justru tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan permukiman.

 

 

Soroti Zona LSD

Ilyas juga menyoroti bahwa tidak semua lahan yang masuk dalam zona LSD sebenarnya layak dijadikan sawah. Beberapa di antaranya bahkan berada di kawasan pegunungan yang tidak memiliki sumber air memadai. "Banyak lahan yang secara faktual tidak bisa menjadi sawah. Misalnya tanah di pegunungan yang tidak ada airnya, tetapi tetap dimasukkan dalam zona LSD," ujarnya.

Para pengembang menekankan pada dasarnya mereka mendukung penuh program ketahanan pangan pemerintah. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak mengorbankan sektor lain yang juga menjadi prioritas pembangunan nasional.

 

Tidak Harus Saling Meniadakan

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya dapat dipahami karena terdapat persinggungan antara agenda ketahanan pangan dan target pembangunan tiga juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. "Memang ada persinggungan kepentingan. Tetapi tidak harus saling meniadakan," ujarnya di Jakarta. Joko menilai penghentian proyek yang sudah memiliki izin legal berpotensi memperburuk citra iklim investasi nasional. (bil/dio/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

FPSL merupakan sarana melestarikan budaya, serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM serta Ekraf.

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah mulai menyiapkan fondasi untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam dua tahun ke depan. Pada 2027, ekonomi nasional dipatok tumbuh di kisaran 5,8-6,5 persen sebagai tahap awal menuju....

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer