Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perubahan Skema KDMP Bebani APBN dan APBD

P
SEDIAKAN SEMBAKO: Warga berbelanja di KDMP Melawai, Jakarta, kemarin (7/4). Gerai itu dilaporkan masih berjuang membenahi kondisi keuangan yang minus setelah hampir setahun beroperasi.
SEDIAKAN SEMBAKO: Warga berbelanja di KDMP Melawai, Jakarta, kemarin (7/4). Gerai itu dilaporkan masih berjuang membenahi kondisi keuangan yang minus setelah hampir setahun beroperasi.

Advertisement

 

JAKARTA – Perubahan skema pendanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi membebani keuangan pemerintah dan daerah. Sebab, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2026, pembayaran cicilan pembiayaan tak lagi ditanggung koperasi.

Pembayaran dialihkan ke pemerintah melalui mekanisme transfer ke daerah.

Advertisement

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut berisiko menekan APBN, karena KDMP belum memiliki kapasitas keuangan memadai, terutama pada fase awal operasional. "KDMP akan kesulitan membayar pinjaman, apalagi masih tahun pertama. Risiko gagal bayar cukup tinggi, sehingga APBN harus menanggung cicilan ke bank-bank Himbara," kata Bhima kepada Jawa Pos, kemarin (7/4).

 

Program Belum Matang

Advertisement

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, perubahan skema tersebut mencerminkan perencanaan program yang belum matang. Dalam aturan terbaru, pembiayaan KDMP disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas koperasi. Selain itu, plafon pembiayaan kini dihitung per gerai sebesar Rp 3 miliar, bukan lagi per koperasi. Skema itu berpotensi membuat biaya program membengkak tanpa kejelasan manfaat ekonomi. "Ini menunjukkan KDMP tidak direncanakan dengan baik, program besar dan mahal dilakukan secara tambal sulam," ungkap Wijayanto.

 

 

Dia juga menyoroti skema pembayaran yang mengandalkan pemotongan dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), serta dana desa. Kebijakan itu dinilai memberatkan pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya terbatas. "Kemungkinan besar KDMP tidak akan pernah mandiri secara keuangan, sehingga Pemda (lewat DAU) harus menanggung beban keuangan permanen," papar Wijayanto.

Wijayanto juga mengingatkan pemerintah potensi resistensi masyarakat desa karena KDMP bisa bersaing dengan warung tradisional dan pelaku UMKM. Dia mencontohkan KDMP percontohan di kawasan Blok M yang diluncurkan pada pertengahan 2025, namun mengalami kendala operasional. "Bisa jadi 90 persen lebih KDMP akan berujung pada kegagalan. Kalau yang di pusat saja sulit bertahan, apalagi yang di daerah terpencil," katanya.

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Dewan Soroti Banyak Gerai KDKMP Tak Strategis

Dewan Soroti Banyak Gerai KDKMP Tak Strategis

Karut-marut pelaksanaan program Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Timur ternyata juga mendapat sorotan dari sejumlah legislator DPRD Jatim. Temuan di lapangan pun menunjukkan berbagai persoalan. Mulai..

Sebulan Diresmikan, Gerai KDMP Nganggur

Sebulan Diresmikan, Gerai KDMP Nganggur

Pada Sabtu (16/5) lalu, sebanyak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah diresmikan secara serentak dalam acara yang dipusatkan di Nganjuk. Sebanyak 530 koperasi di antaranya....

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bangkalan Terkendala Lahan, 176 Desa Belum Bangun Gerai

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bangkalan Terkendala Lahan, 176 Desa Belum Bangun Gerai

BUPATI Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan, pemerintah daerah diarahkan untuk ikut menyukseskan program tersebut. Meski dalam petunjuk teknis (juknis) tidak diatur secara rinci, pemkab tetap mengambil peran dalam...Q

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer