Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terbuka untuk Umum

P
Penulis: Pratama Karamoy❯
PROSES HUKUM: Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (16/4).
PROSES HUKUM: Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (16/4).

Advertisement

 

JAKARTA – Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus sudah diterima Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin (16/4). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April mendatang.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan penelitian terkait berkas yang ada memenuhi syarat formil. Oleh sebab itu, jika ada perbaikan atau kekurangan, pihaknya akan mengembalikan lagi kepada Oditur Militer untuk dilengkapi. Jika lengkap, hari ini (17/4) langsung dilakukan registrasi perkara tersebut untuk disidangkan.

Advertisement

Merujuk standar operasional prosedur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang perdana biasanya dilaksanakan 10 hari setelah perkara diregister. Namun, pihak pengadilan tetap harus menyesuaikan jadwal sidang dengan persidangan lain. "Rencana tanggal 27 kami akan gelar sidang itu. Namun, kami melihat perkembangan sidang karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan kasus (pembunuhan) Kacab BRI. Sehingga kami mungkin mempertimbangkan di hari Rabu," ucapnya.

Karena itu, kemungkinan sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus bisa dilakukan pada 29 April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Fredy memastikan, empat orang terdakwa yang sudah masuk dalam tahanan akan dihadirkan. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS. Dia juga memastikan, sidang kasus penyiraman terbuka untuk umum. "Sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton jika ingin menonton," ucap Fredy.

Advertisement

Jamin Tak Ada yang Ditutupi

Setelahnya, Fredy menyebutkan, bahwa seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan diuji oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut. Fredy menjamin, dalam persidangan nanti tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus yang menyebabkan Andrie terancam kehilangan penglihatan mata kanan. "Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, sehingga terbuka," paparnya.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijayamenambahkan, motif empat terdakwa adalah dendam pribadi. "Sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa murni dendam pribadi terhadap saudara AY," sebutnya. (raf/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer