Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Pajak Dipangkas, Adopsi EV Bakal Melambat

P
MAKIN MAHAL: Mobil listrik dobel kabin pada pameran otomotif di Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
MAKIN MAHAL: Mobil listrik dobel kabin pada pameran otomotif di Jakarta. Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

Advertisement

 

SURABAYA – Kebijakan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi electric vehicles (EV) berpotensi menekan pertumbuhan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi dan efisiensi energi. Kontradiksi itu menjadi sorotan pelaku industri. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai pengurangan insentif dapat menggerus daya tarik EV di pasar. "Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik karena privilege yang selama ini diberikan tidak lagi berlaku seperti sebelumnya," ujar Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi.

Penetrasi Rendah

Advertisement

Menurut dia, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi penentu utama konsumen. Karena itu, perubahan skema pajak berisiko langsung menekan minat beli. Padahal, penetrasi sepeda motor listrik masih sangat rendah, bahkan di bawah 1 persen dibandingkan populasi motor konvensional. Aismoli menilai insentif memang tidak perlu berlangsung selamanya. Namun, penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan. "Skema bertahap penting agar industri punya ruang tumbuh sebelum dikenakan pajak penuh," jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan listrik. Dalam aturan itu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi otomatis menikmati tarif nol persen.

Advertisement

OTR Selisih Rp 30 Juta

Sementara itu, Operational Manager Arista Jatim Yansen Tan menyebut kebijakan tersebut sebagai kejutan bagi industri. "Kalau dampak negatif, sudah pasti ada. Perubahan ini akan berpengaruh ke harga jual," ujarnya. Menurut dia, saat ini konsumen cenderung menahan pembelian karena belum ada kepastian harga. Diler pun belum bisa menentukan harga on the road (OTR) karena masih menunggu kebijakan daerah. "Konsumen ingin tahu apakah harga terbaru masih sepadan," katanya. Jika diterapkan penuh, kenaikan harga dinilai signifikan. Untuk model tertentu seperti BYD Atto 3, kenaikan diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Di tengah situasi itu, industri melihat adanya ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan kendaraan listrik untuk efisiensi energi dan pengurangan emisi. Namun di sisi lain, insentif mulai dikurangi saat pasar belum terbentuk kuat. "Kami berharap kebijakan daerah tetap berpihak pada percepatan adopsi kendaraan listrik," tuturnya. (bil/dio)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer