Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Optimalkan Tanah Negara Untuk Perumahan Rakyat

P
HARUS CERMAT: Maruarar Sirait (tengah) memeriksa sejumlah berkas saat rapat dengan pengembang.(Sumber: HUMAS KEMENTERIAN PKP)
HARUS CERMAT: Maruarar Sirait (tengah) memeriksa sejumlah berkas saat rapat dengan pengembang. (Sumber: HUMAS KEMENTERIAN PKP)

Advertisement

 

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat langkah strategis dalam pemanfaatan aset tanah negara. Tujuannya, untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama, untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Advertisement

"Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan seluruh jajaran. Kami mendengar langsung upaya pengamanan aset negara, khususnya lahan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat," ujar Ara—sapaan Maruarar di Kantor Kementerian PKP.

Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berperan menyelamatkan aset negara dalam jumlah signifikan, khususnya di sektor tambang dan sawit. Ara menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Advertisement

"Kita harus bergerak cepat membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden, dan berlandaskan Pasal 33, tanah serta kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat."

Maruarar Sirait Menteri PKP

 

"Tujuan kita satu, yaitu memastikan aset negara dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat kecil agar memiliki rumah yang layak dan terjangkau," tegasnya. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis berbasis data yang valid. "Kami bekerja berdasarkan dokumen dari ATR/BPN. Dengan data akurat, kita memastikan aset negara dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo, menambahkan bahwa penelusuran difokuskan pada data historis dan legalitas aset. Ia menegaskan bahwa berbagai klaim kepemilikan, baik dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun instansi negara, akan ditelusuri secara komprehensif. (idr/bas)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer