Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan Subsidi Haji Rp 161,73 M Tak Tepat Sasaran

P
Ilustrasi
Ilustrasi

Advertisement

 JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan subsidi biaya haji reguler senilai Rp 161,73 miliar tidak tepat sasaran. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. Dana tersebut digunakan oleh 4.760 jemaah haji reguler yang seharusnya belum memenuhi kriteria keberangkatan pada 2025. Dampaknya, jemaah lain yang telah memenuhi syarat harus tertunda. Pada musim haji 2025, setiap jemaah menerima subsidi sekitar Rp 33,9 juta dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPK merinci, sebanyak 504 jemaah tercatat telah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Padahal, aturan mengharuskan jeda minimal 10 tahun untuk pendaftaran kembali.

Selain itu, 2.682 jemaah masuk dalam skema penggabungan mahram, tetapi tidak memiliki hubungan kekeluargaan yang sah. Sementara 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi yang tidak sesuai ketentuan. BPK menilai kondisi tersebut berdampak pada tertundanya keberangkatan jemaah lain yang telah memenuhi syarat.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi ulang data kependudukan. Termasuk membatalkan kuota bagi jemaah yang tidak sesuai ketentuan.

Sekadar diketahui, penyelenggaraan haji 2025 masih menjadi kewenangan Kemenag. Mulai tahun ini, pengelolaan dialihkan ke Kemenhaj. Hingga kemarin, Kemenag belum memberikan tanggapan. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar belum merespons permintaan konfirmasi. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai temuan tersebut harus menjadi momentum perbaikan tata kelola haji. "Jumlahnya sangat besar dan patut disayangkan," ujarnya.

Advertisement

Dia menegaskan, penetapan jemaah harus sesuai ketentuan tanpa celah penyimpangan, termasuk dalam skema penggabungan mahram dan pelimpahan porsi. Mustolih mengusulkan BPKH ikut melakukan pengecekan ulang. BPKH harus bisa memastikan bahwa nama-nama jemaah berhak berangkat yang diusulkan kementerian sudah sesuai ketentuan. Khususnya untuk kelompok pelimpahan porsi, penggabungan mahram, pendampingan lansia, dan sejenisnya. Jangan sampai skema tersebut jadi modus pengisian kuota haji tidak sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengumuman kuota haji oleh Arab Saudi yang biasanya dilakukan lebih awal dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperketat verifikasi. "Dengan waktu yang cukup, potensi ketidaksesuaian bisa dicegah sejak awal," tegasnya. (wan/oni)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer