Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KEMENTERIAN PERTANIAN: Tetapkan Harga Acuan Ayam Potong Rp 19.500 Per Kilogram

P
STABILKAN HARGA: Agung Suganda (kiri) meninjau peternakan ayam di Bogor, Jawa Barat. (Foto: HUMAS KEMENTAN)
STABILKAN HARGA: Agung Suganda (kiri) meninjau peternakan ayam di Bogor, Jawa Barat. (Foto: HUMAS KEMENTAN)

Advertisement

 

JAKARTA - Peternak ayam potong belakangan menjerit karena harga jual yang menurun drastis. Bahkan sempat menyentuh harga di bawah Rp 18.000 per Kilogram (kg). Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya menaikkan harga acuan ayam potong menjadi Rp 19.500 per kg. Perkembangan harga ayam potong di tingkat peternak itu dibahas secara khusus di Kementan. Melibatkan asosiasi peternak ayam langsung. Patokan harga terbaru itu disambut positif para peternak. Meskipun, secara matematis masih sedikit di bawah harga pokok produksi peternak rakyat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan mereka perlu bergerak cepat menjaga stabilitas industri perunggasan nasional. Khususnya di tengah tekanan harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak. "Upaya stabilisasi dilakukan untuk melindungi peternak rakyat. Sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional," kata Agung. Hasilnya harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak disepakati oleh pelaku usaha perunggasan minimal Rp 19.500 per kg untuk bobot hidup 1,8 kg ke atas. "Dengan minimal Rp 19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita," ujarnya.

Advertisement

Di bagian lain Kementerian terus mengawal program hilirisasi hasil pertanian. Khususnya produk kelapa. Kementan berhasil membongkar kasus penyunatan atau pengurangan volume bibit kelapa. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian Rp 3,3 miliar. Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Mentan Andi Amran Sulaiman. Dia memaparkan ada dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa di lima wilayah. Meliputi provinsi Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau.

Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah benih dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan. Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Amran telah memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementan turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. "Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya," tegas Amran. (wan/bas)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer