Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian Haji Dan Umrah: Minat Bayar Dam di Tanah Air Tinggi

P
JELANG PUNCAK HAJI: Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) meninjau layanan jemaah di salah satu hotel di Makkah. (Foto: HUMAS KEMENHAJ)
JELANG PUNCAK HAJI: Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) meninjau layanan jemaah di salah satu hotel di Makkah. (Foto: HUMAS KEMENHAJ)

Advertisement

 

JAKARTA - Polemik pembayaran atau penyembelihan hewan dam haji tamattu di tanah air tidak menyurutkan animo jemaah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebut cukup banyak jemaah Indonesia yang melaksanakan pemotongan hewan dam haji di tanah air.

Seperti diketahui, mayoritas jemaah haji Indonesia masuk kategori haji tamattu, yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian lepas ihram hingga puncak ibadah haji tiba. Konsekuensinya, jemaah wajib membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing atau domba. Mulai tahun ini, terbuka kesempatan penyembelihan hewan dam dilakukan di tanah air.

Advertisement

Namun, di kalangan ulama masih terdapat perbedaan pandangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berkeyakinan bahwa dam haji tamattu harus dilakukan atau disembelih di Tanah Haram, dalam hal ini Kota Makkah. Di sisi lain, Muhammadiyah membolehkan dam haji dilaksanakan di Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kementerian tidak memiliki otoritas untuk membenarkan salah satu pandangan tersebut. Pemerintah hanya sebatas memfasilitasi. Karena itu, diterbitkan surat edaran yang membolehkan jemaah haji Indonesia membayar dam haji tamattu di tanah air. "Apakah itu dilakukan lewat lembaga amil zakat atau bahkan disembelih sendiri oleh keluarganya di tanah air," tandasnya. Di sisi lain, jemaah yang meyakini dam haji tamattu wajib dilakukan di Makkah juga tetap diperbolehkan.

Dahnil mengingatkan bahwa regulasi Arab Saudi mewajibkan penyembelihan dam haji di Makkah dilakukan melalui lembaga ADHI. Teknisnya, jemaah membayar kan uang melalui lembaga tersebut. Selanjutnya, ADHI yang melakukan pembelian, penyembelihan, hingga distribusi hewan dam. "Skema ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Data dari Kemenhaj menunjukkan, saat ini ada sekitar 80 ribu jemaah haji yang membayar dam haji tamattu melalui lembaga ADHI. Kemudian, ada sekitar 20 ribu jemaah yang melakukan pembayaran dam di tanah air.

Selama ini, kebanyakan jemaah Indonesia menitipkan uang pembelian hewan kepada oknum warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi. Kemudian, hanya sebagian atau perwakilan jemaah yang ikut melihat proses pemotongan hewan. Kondisi tersebut memunculkan potensi penipuan karena tidak transparan. (wan/ali)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer