Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

P
TERIMA PUTUSAN: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (tengah) bersama istri (kanan) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (4/6). Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. (Foto: JAWA POS)
TERIMA PUTUSAN: Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (tengah) bersama istri (kanan) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (4/6). Noel divonis 4,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3. (Foto: JAWA POS)

Advertisement

 

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (4/6). Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Advertisement

Minta Maaf

Seusai mendengarkan putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya. "Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka," ujarnya. Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya sebagai pejabat publik.

Advertisement

Singgung Situasi Politik

Noel sempat menyinggung situasi politik nasional. Dia mengingatkan Presiden Prabowo mengenai potensi meningkatnya gejolak sosial dan politik dalam beberapa bulan mendatang. Menurut Noel, saat ini telah terjadi konsolidasi di berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gerakan besar apabila dipicu oleh kondisi tertentu. Konsolidasi tersebut melibatkan kelompok sipil, mahasiswa, buruh, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. (nad/aph)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer