Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Pecat

P
TERDAKWA: Dari kiri, Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, kemarin (10/6). (BAYU PRATAMA S.N.Z/ANTARA FOTO)
TERDAKWA: Dari kiri, Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, kemarin (10/6). (BAYU PRATAMA S.N.Z/ANTARA FOTO)

Advertisement

 

JAKARTA - Dari empat terdakwa penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, hanya satu yang divonis penjara lebih tinggi dari tuntutan oditur militer. Dua lainnya dijatuhi hukuman penjara sesuai tuntutan, sedangkan seorang terdakwa lainnya divonis lebih ringan.

Dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswandi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dalam sidang vonis di pengadilan yang sama kemarin (10/6), hanya Sersan Dua Edi Sudarko yang dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut, yakni 3 tahun penjara. Edi juga dipecat dari dinas militer, sama seperti Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Hukuman badan Budhi sama dengan tuntutan oditur. Begitu pula dengan Kapten Nandala Dwi Prasetyo. Adapun Letnan Satu Sami Lakka divonis hukuman penjara yang lebih ringan.

Advertisement

Majelis hakim menyebut, hukuman tambahan berupa pemecatan dijatuhkan karena keduanya dianggap sebagai "otak" penyiraman air keras. Akibat penyiraman tersebut, di antaranya mata kanan Andrie mengalami kerusakan parah. Adalah Budhi yang, menurut hakim, menyarankan penggunaan air keras sebagai cara yang dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan kekerasan fisik. Sedangkan Edi menjadi eksekutor. "Bahwa terdakwa 1 dan 2 merupakan prajurit yang pernah dinas di satuan Marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara. Namun, terdakwa 1 dan terdakwa 2 malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Saudara Andrie Yunus dengan air keras, di mana Saudara Andrie Yunus notabene rakyat biasa," kata Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.

Para terdakwa, lanjutnya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun oditur menyatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Meremehkan Ekstremitas

Advertisement

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, putusan tersebut meremehkan ekstremitas tindakan kekerasan, tingkat keparahan, serta serangan yang mengancam jiwa Andrie dan dampaknya terhadap publik. "Putusan tersebut gagal mempertimbangkan keterlibatan aktor lain atau rantai komando meskipun investigasi independen baru-baru ini menduga bahwa setidaknya 14 orang terlibat," bebernya kepada Jawa Pos melalui instant messaging.

Sebelum persidangan dimulai, lanjutnya, militer secara terbuka mengampanyekan bahwa serangan air keras itu merupakan "balas dendam pribadi", bukan operasi yang terkoordinasi. "Pernyataan hakim ketua dan jaksa militer menunjukkan kurangnya imparsialitas dan ketidakmampuan pengadilan militer menangani kasus ini," sebutnya. (raf/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer