Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gibran, Kelalaian KPU, dan Aib Demokrasi

H
Penulis: Hairil Paputungan❯
Suhendro Boroma. (foto:dok)
Suhendro Boroma. (foto:dok)

Advertisement

Oleh Suhendro Boroma

 Anggota KPU Sulut 2003-2008

JAGOSATU.COM – Tanggal 20 Juni 2005 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Itulah pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur-wagub pertama di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Advertisement

 

Selain yang pertama menyelenggarakan Pilgub/Wagub di Indonesia, KPU Sulut juga menjadi yang pertama menghadapi gugatan sengketa hasil pilkada. Sengketa hasil pemilu, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas pilkada tersebut disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena UU No. 32/2004 menempatkan Pilkada masuk rezim pemerintahan daerah. Setelah itu, dilakukan Pilkada masuk rezim pemilu sehingga sengketa PHPU disidang dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Advertisement

Ada lagi keunikan “yang pertama” dialami KPU Sulut. Di tengah proses Pilkada sedang berlangsung, pada 22 Maret 2005, MK membacakan Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 yang diputus pada 21 Maret 2005 terhadap pengujian Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004.

 

Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 “membatasi” hanya partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 15% kursi atau 15% suara sah di DPRD yang berhak  mencalonkan pasangan calon kepala daerah (cakada). Pembatasan ini digugat di MK oleh 13 Pemohon:  

Mayjen Purn Ferry Tinggogoy, Jack C Parera SE MBA, Brigjen Purn. Anthon T Dotulong, Drs E Bulahari, Sonny Lela, Liang Gun Wa SE, H Achmad Buchari SH, Wilson H Buyung Bsc, Abdullah Satjawidjaja, Drs Danny Watti, Firasat Mokodompit SE, dan Brigjen Purn. Ferdinand D Lengkey.

Advertisement
Editor : Hairil Paputungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer