Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Bank

P

KEBIJAKAN BARU: Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.
KEBIJAKAN BARU: Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.


Advertisement

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Dalam beleid tersebut, OJK menetapkan bahwa penggunaan TKA untuk jabatan pejabat eksekutif serta tenaga ahli atau konsultan di bank umum dibatasi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

 

Advertisement

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di industri perbankan sekaligus memastikan adanya program alih pengetahuan (knowledge transfer) kepada tenaga kerja Indonesia.

"Hal ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional," tulis OJK dalam keterangan resminya, kemarin (11/3).

 

 

Dalam aturan tersebut, OJK juga memberikan ruang bagi bank yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing untuk menempatkan TKA pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Untuk memperkuat program alih pengetahuan, bank yang mempekerjakan TKA juga diwajibkan menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional. (mim/dio/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer