Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Korban Penipuan Online, Lebih dari 3.300 WNI Terjebak, Kebanyakan Gen Z dan Terdidik

Tina Mamangkey • 2023-12-21 11:49:29
PRAKTIS: Tak perlu bertemu langsung, peminjam bisa mendapatkan uang yang dia butuhkan dari pinjol asal mengisi formulir dan mengunggah swafoto sambil memperlihatkan KTP. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
PRAKTIS: Tak perlu bertemu langsung, peminjam bisa mendapatkan uang yang dia butuhkan dari pinjol asal mengisi formulir dan mengunggah swafoto sambil memperlihatkan KTP. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JAGOSATU.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa lebih dari 3.300 warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban penipuan daring atau online scamming sejak tahun 2020.

Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, menyampaikan bahwa jumlah korban penipuan daring ini terus meningkat hingga delapan kali lipat pada tahun ini, dengan lonjakan terdeteksi sejak 2021.

"Yang dulu hanya tercatat di Kamboja di awal 2020, sekarang (korban, Red) sudah menyebar ke delapan negara," ungkapnya dalam konferensi pers Kemenlu di Jakarta kemarin (20/12).

Delapan negara yang terlibat meliputi Kamboja, Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand, Malaysia, Filipina, dan UEA.

Menurutnya, kenaikan kasus ini dipicu oleh syarat mudah dan besaran gaji yang ditawarkan.

"Tak ada syarat khusus untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan online scamming ini. Hanya disebutkan ada lowongan menjadi customer service dengan gaji Rp 18–20 juta per bulan."

Namun, ketika tiba di sana, para korban diminta membuat akun palsu untuk mencari sasaran online scamming.

"Biasanya akun palsunya menjadi perempuan. Kemudian diberikan target korban scamming. Mereka mendekati dengan love scam," jelasnya.

Love scamming merupakan salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk membuat korban jatuh cinta kepadanya.

Setelahnya, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Profil korban pekerjaan di perusahaan online scamming di luar negeri ini sangat berbeda dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada umumnya.

Mayoritas dari mereka adalah generasi Z berusia 18–35 tahun. "Hampir 90 persen gen Z," katanya.

Lanjutnya, mereka terdidik alias well-educated. Bahkan, ada yang pendidikannya sudah S-2. Mereka juga bukan dari golongan ekonomi ke bawah atau kategori miskin.

"Dan, ada yang sudah pernah bekerja, bukan penganggur. Mereka sudah bekerja, lalu dapat tawaran 'menggiurkan' jadi pindah," ucapnya. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#Kemenlu #penipuan online #Gen Z #scamming #Online Scamming