JAGOSATU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan umrah backpacker atau umrah mandiri, meskipun model umrah semacam itu masih diminati oleh banyak warga Indonesia karena dianggap lebih ekonomis.
"Umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal minim," ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.
Menurut Jaja, larangan ini disebabkan oleh ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta sebagai bagian dari tugas negara untuk melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi, tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko yang ada dalam menjalani ibadah umrah.
Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" tegas Jaja pada Selasa (20/2).
Dia menambahkan bahwa kasus oknum yang melakukan umrah mandiri atau backpacker diduga melibatkan peran PPIU.
Bila terbukti, PPIU tersebut akan dikenai sanksi tegas dengan pencabutan izin.
"Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum," jelasnya.
Jaja juga menyoroti bahwa proses pemberian visa oleh Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan.
Proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey