JAKARTA - Bareskrim Polri terus menelusuri jaring-an narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Pambudi dan mantan anak buahnya, Aipda Dianita. Dua orang yang terus diperiksa adalah Miranti Afriana (istri AKBP Didik) dan Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Tangerang Selatan.
Berdasar pengakuan sementara kepada penyidik, Aipda Dianita mengaku hanya menerima titipan koper dari AKBP Didik yang pernah menjadi atasannya saat berdinas di Polda Metro Jaya. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menambahkan, barang bukti yang ditemukan, antara lain, sabu-sabu hingga ketamin. "Keterlibatan istri dan mantan anak buah AKBP Didik akan ditentukan setelah gelar perkara," katanya.
Berdasar hasil penelusuran Lombok Post, AKBP Didik sudah melaporkan harta kekayaannya e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2016. Waktu itu, hartanya mencapai Rp 447.670.000. Terdiri atas tanah dan bangunan seluas 1.810 meter persegi di Kota Mojokerto berdasarkan hasil sendiri tahun 2013 dengan harga Rp 86.670.000.
Ada juga alat transportasi dengan total nilai harga Rp 270 juta. Terdiri atas mobil Toyota Kijang Innova tahun 2013 dengan nilai jual Rp 220 juta. Didik memiliki motor Honda CBR senilai Rp 50 juta. Dia juga memiliki usaha penyewaan tabung gas dengan perolehan dari tahun 2013 hingga 2014 senilai Rp 60 juta. Ditambah dengan giro dan setara kas sebesar Rp 31 juta.
AKBP Didik mulai bertugas di Polda NTB sejak tahun 2020. Awalnya dia menjadi Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB. Namun, pada data e-LHKPN KPK, harta kekayaan yang dilaporkan justru berkurang menjadi hanya Rp 91 juta. Terdiri atas harta bergerak lainnya Rp 60 juta. Ditambah kas dan setara kas Rp 31 juta.
Baca Juga: Miras Oplosan Tewaskan 9 Warga Subang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Setelah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Didik dimutasi menjadi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB pada tahun 2021. Saat itulah harta kekayaannya naik drastis menjadi Rp 1.507.000.000. Perinciannya, tanah seluas 120 meter persegi di Mojokerto dengan harga Rp 270 juta. Ditambah mobil Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp 400 juta dan Pajero Sport Jeep tahun 2021 seharga Rp 550 juta. Ada juga harta bergerak lainnya dengan harga Rp 60 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 227 juta. AKBP Didik tercatat tidak memiliki utang.
Setelah itu, AKBP Didik dimutasi menjadi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB. Harta kekayaannya kembali berkurang. Dari data e-LHKPN per 31 Desember 2022, kekayaannya menjadi Rp 1.299.194.000. Jika dibandingkan laporan sebelumnya, yang berkurang hanya kas dan setara kas. Awalnya Rp 227 juta berkurang menjadi Rp 19.194.000.
Setelah menjabat tiga kali Kasubdit di Polda NTB, AKBP Didik dipercaya menjabat Kapolres Lombok Utara. Tercatat, hartanya bertambah menjadi Rp 1.483.293.119. Harta yang didaftarkan di e-LHKPN KPK sama seperti sebelumnya. Hanya saja, yang berbeda kas dan setara kas. Yang awalnya Rp 19.194.000 menjadi Rp 203.293.119. Selanjutnya, AKBP Didik dimutasi menjadi Kapolres Bima Kota. Harta kekayaannya tercatat masih sama seperti saat menjabat menjadi Kapolres Lombok Utara.
Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka kasus narkoba berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (13/2). Dia terbukti menjadi pemilik narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten. Didik juga diduga menerima upeti Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial KE. Jika tuduhan itu terbukti, kekayaan Didik tahun ini setidaknya sekitar Rp 2,5 miliar. Itu pun jika data yang ditulis Didik dalam LHKPN benar.
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta agar kasus itu menjadi momentum untuk mereformasi polri. Menurut dia, perlu ada lembaga eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian. "Sebab, terkadang ada masalah hirarki kepangkatan yang membuat bidpropam polda kesulitan memeriksa kapolres," katanya. "Saya sih berharap kontrol dan pengawasan itu dari lembaga eksternal. Sekaligus juga memberi perlindungan kepada mereka yang mau bersuara," lanjutnya. (ari/oni/jawa pos)