Pemilu Sela 2029 Atau Pengisian Waiting List, Nasib DPRD 2024 Tetap Berujung Dramatis

(Efek Psikologis Putusan MK Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diketok Kamis 29 Oktober 2026)
JAGOSATU.COM - Salah satu penulis blog Marsudi mengurai secara ringkas nasib ribuan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia pada 2029. Ketika DPR RI mewacanakan penundaan Pemilu Legislatif dari 2029 ke 2031, sudah terbayang masa tambahan jabatan selama dua tahun. Apa daya Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan asa itu.

Tidak ada perpanjangan jabatan otomatis 2029 ke 2031. Stop! Cukup 5 Tahun! Dihitung sejak 2024 dan selesai!
Siap-siap para petahana kehilangan kursi dan mungkin akan menganggur dua tahun itu. Apalagi jika dilaksanakan Pemilu sela, lalu tak lagi terpilih. Good Bye!

Sudah tertuang konstitusi ini secara terang benderang dalam amar putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diketok Kamis (29/10/2026), pekan lalu.
Palu sidang Ketua MK Suhartoyo tak ubah layaknya palu godam yang meruntuhkan segunung harapan. Para pemburu kursi empuk parlemen harus gigit jari.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” baca Suhartoyo lugas dan tuntas.
Celah Waktu 2 Tahun Ajang Tarung Maut
Bermula dari desain keserentakan pemilu baru akibat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031. Pemisahan ini memunculkan "lubang transisional’’. Kekosongan hukum dan jeda waktu dua tahun di parlemen daerah membuat sumringah kaum predator kursi DPRD. Lumayan kan, 2029-2031, setidaknya jadi modal mengeruk laba guna periode selanjutnya di tingkat parlemen daerah.
Hancur sehancur-hancurnya. Mereka sebelumnya bermimpi indah, ada celah tambal sulam perpanjangan otomatis hasil Pemilu 2024. MK keras kepala. Tak mau menuruti libido memuncak anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
