Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perangen Terancam 20 Tahun Penjara

T
Rahmad Abdul (Istimewa)
Rahmad Abdul (Istimewa)

JAGOSATU.COM - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dana Desa (dandes) Perangen di Kabupaten Kepulauan Talaud selama tahun 2018 hingga 2019 terus berlanjut dalam proses hukum di Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.


Advertisement

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Kepulauan Talaud, Rahmad Abdul SH, mengungkapkan bahwa saat ini kasus tersebut sudah mencapai tahap sidang.

"Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak kami telah membacakan dakwaan kepada terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado. Terdakwa dalam kasus ini adalah Nefkly Aalang Sedu," ungkap Rahmad Abdul SH.

Rahmad Abdul SH melanjutkan dengan menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsider.

Advertisement

"Atas dakwaan ini, terdakwa dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau kurungan badan, dan denda paling banyak 1 miliar," jelasnya.

Jaksa yang berbicara kepada media ini juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pertama ini, terdakwa telah mendengar isi dakwaan yang dibacakan oleh Tim JPU Cabang Kejari Kepulauan Talaud di Beo, dan terdakwa menyatakan memahami isi surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan eksepsi.

"Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," tambahnya.

Advertisement

Nefkly Aalang Sedu, pada masa itu, menjabat sebagai Kepala Desa Perangen. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai jumlah sebesar Rp 529.173.466,82. (mpo)

Advertisement

Artikel Terkait

Kotak Pandora Korupsi Terkuak dari Jual Beli Jabatan

Kotak Pandora Korupsi Terkuak dari Jual Beli Jabatan

Jawa Tengah (Jateng) memimpin "klasemen sementara" kepala daerah yang kena jaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2026. Termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang ditangkap dalam kasus dugaan suap proyek dan...

Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan Kejagung, Loloskan SPPG Abal-Abal hingga Mark Up Pembelian Ribuan Motor Listrik

Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan Kejagung, Loloskan SPPG Abal-Abal hingga Mark Up Pembelian Ribuan Motor Listrik

Hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga memanfaatkan Program Makan....

Jaksa Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum di Talaud, Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jaksa Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum di Talaud, Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer