Pembahasan LPJ ABPD Kota Tomohon TA 2022 Mandeg, Ketua FPG MJLW Sorot Keseriusan Wali Kota

JAGOSATU.COM -Polemik pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Tomohon TA 2022 yang mandek, membuat
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur (MJLW) MAP angkat bicara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) ini meluruskan terkait isu yang DPRD Tomohon enggan membahas LPJ Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
MJLW menjelaskan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, telah diatur dalam ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 dan juga Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 194, yaitu bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Juga, ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Saya merasa prihatin membaca pemberitaan yang menyebut DPRD Tomohon Enggan Bahas LPJ APBD TA 2022," sesal MJLW.
Lanjutnya, jika benar ada statement dari Pemerintah Kota Tomohon yang seperti dalam pemberitaan di atas, maka patut diluruskan bahwa, pada tanggal 5 Juli sesuai hasil rapat badan musyawarah (bamus) teragenda akan dilaksanakan paripurna Penyampaian/Penjelasan Wali Kota tentang Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) APBD Tahun 2022.
Undangan jam 13.00 WITA dan Fraksi Partai Golkar (FPG) sudah hadir lengkap dan menunggu di Kantor DPRD, sampai pada jam 17.00 WITA. "Namun, pada kenyataannya Wali Kota Tomohon tidak datang, juga Fraksi PDI Perjuangan, yang adalah fraksi pendukung pemerintah,” beber Wenur.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
"DPRD tidak pernah enggan untuk membahas LPJ.
LPJ merupakan satu keharusan dari wali kota, untuk disampaikan kepada DPRD sebagai bagian tanggung jawab beliau dan jajaran, dalam pelaksanaan APBD tahun 2022 yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lanjutnya lagi, DPRD tidak pernah enggan untuk membahas LPJ.
Tetapi sebaliknya, Pemerintah Kota Tomohon yang tidak serius dalam mengajukan LPJ.
Terbukti, pertama, LPJ yang diajukan ke DPRD belum dilengkapi dengan beberapa lampiran, yang seharusnya harus dilampirkan, atas nama laporan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta beberapa dokumen lainnya.
Kedua, Badan musyawarah sudah mengagendakan Rapat Paripurna LPJ, yang dihadiri semua pimpinan fraksi dan disetujui bersama Paripurna LPJ pada tanggal 5 Juli 2023. Ketiga,
pimpinan dewan sudah mengirim surat undangan paripurna LPJ pada tanggal 5 Juli.
Keempat, Anggota DPRD hadir 10 Anggota, tapi Wali Kota tidak datang sampai jam 17.00 WITA, juga Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait hal ini, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring SE ME pun menyatakan, pihaknya tetap konsisten dengan aturan sebagai mitra kerja legislatif.
Namun demikian, jika merujuk ke aturan, Pemkot Tomohon diperkenankan mengeluarkan Perwako, bila pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD TA 2022 mandek.
"Mengacu ke aturan kan, batas pembahasan tentang LPJ APBD TA 2022, sampai akhir bulan Juli.
Ini sudah Agustus, mengacu ke aturan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penerbitan Perwako diperbolehkan," ucap Sekkot Roring, ketika dikonfirmasi, Selasa (01/08).
Mengacu UU menyatakan bahwa persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir (akhir Bulan Juli).
Kemudian Pasal 323 ayat (1) menyatakan bahwa 'Apabila dalam 1 bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," sambung Sekkot Roring. (mpo)
