JAGOSATU.COM -MARAKNYA aksi penangkapan kapal diduga kuat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dikeluhkan para nelayan.
Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir, sering terjadi penangkapan di perairan Selat Lembeh.
Ketua Aliansi Nelayan Kota Bitung, Julius Hengkengbala mengungkapkan, saat ini sering terjadi penangkapan kapal ikan yang diduga tidak sesuai SOP dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga membuat resah para pengusaha ikan.
"Ini sudah terjadi kurang lebih dua bulan berjalan banyak.
Baca Juga: Posbakum Sulut Jemput Bola Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Kurang Mampu
Banyak bajak laut berpangkat berkeliaran di sekitar Selat Lembeh.
Mereka menangkap kapal ikan yang sudah tidak sesuai SOP, sehingga membuat resah pengusaha ikan," ungkap Julius, Sabtu (29/07/2023).
Menurut Julius, tidak masalah jika memang mau menangkap kapal ikan, sepanjang ditemukan ada kesalahan.
Bahkan, dalam prosesnya, silahkan saja dilanjutkan hingga ke ranah pengadilan, karena itu kewenangan APH dan harus sesuai SOP. "Tapi sayangnya, yang terjadi di lapangan, kasusnya hanya putus di tengah jalan dan tidak sampai ke ranah hukum peradilan," beber Julius juga Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Bitung itu.
Sementara itu, salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana perikanan yaitu Polair Polda Sulut di Tandurusa, ketika dikonfirmasi melalui Wadir Polairud Polda Sulut AKBP Denny Tompunuh SIK, menyatakan, semua proses penangkapan yang dilakukan telah sesuai prosedur. "Saat ini ada beberapa kapal yang kami amankan, karena ditemukan melakukan pelanggaran," aku Denny.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai Undang Undang nomor 45 tahun 2009, Kepolisian Negera Republik Indonesia juga termasuk sebagai penyidik tindak pidana perikanan. "Makanya keliru jika ada yang menyebutkan Polair tidak punya kewenangan melalukan pemeriksaan kapal," katanya.
Dikatakan pula, status kapal yang sedang diproses hukum, sudah akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Statusnya sudah tahap dua dan telah diproses Kejakaaan, tinggal penyerahan barang bukti," beber Denny sembari menegaskan jika ditemukan ada pelanggaran akan langsung diproses, tapi ada juga yang hanya pembinaan.(mpd)
Editor : Nur Fadilah