JAGOSATU.COM -PELAKU penjual obat keras masing-masing KE alias Ken (20), warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dan
MRM (20) alias Iki, warga Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung Sulawesi Utara, dijerat dengan hukuman 12 tahun penjara, menyusul dari kedua pelaku ditemukan adanya obat-obat keras yang akan dijual ke remaja ada di Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa dalam konfrensi pers mengungkapkan, awalnya aparat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan peredaran jual beli obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba di pimpin langsung Kanit I Opsnal Aipda Matinetta melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Ken di rumah orang tuanya tepatnya di lorong Virgo Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir. "Pelaku Ken langsung menunjukan barang bukti berupa paket yang berisikan 1.150 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl," ungkap Tommy yang didampingi PS Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, dalam konfrensi pers, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Bitung Tuan Rumah Peresmian Desa Kelurahan Sadar Hukum se Sulut
Dijelaskan juga, selain 1.150 ( seribu seratus lima puluh ) butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, juga ikut diamankan 1 buah HP Merk Realme warnah hitam dari tangan pelaku Ken. Dan dari pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya yang ia beli via online. "Sebelum diamankan, Ken mengaku telah menjual dan menggunakan paket pesanan yang sebelumnya," ujar Tommy menambahkan, penangkapan terhadap Ken dilakukan pada Rabu (08/11/2023) lalu.
Sedangkan dari tangan pelaku Iki, aparat berhasil menemukan obat jenis Ifrasil yang juga telah dijual di Kota Bitung. Awalnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang peredaran obat tersebut.
Dan kemudian aparat langsung menagamankan lelaki Anwar Husain di kediamannya. "Dari hasil interogasi awal, bahwa benar obat yang ia dapatkan dari pelaku Iki yang sering dijual bebas tanpa ijin edar," tutur Tommy.
Dalam hitungan detik, tim Satres Narkoba langsung bergegas menuju lokasi tempat kos pelaku di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Maesa Kota Bitung. "Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar pelaku, ditemukan sekitar 1.220 butir obat keras jenis Ifrasil. Pun pelaku beserta barang bukti dan 1 buah HP merk Iphone serta uang sebesar Rp200.000, langsung digelandang ke Mapolres Bitung," kata Tommy sembari menjelaskan, untuk pelaku Ken, diamankan pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dikatakan Kapolres, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung guna dilakukan proses pemeriksaan lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kedua pelaku penjual obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No 17 thn 2023 tentang Kesehatan.
Dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Tommy.(herry)
Editor : Nur Fadilah