Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

KP Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi

Nur Fadilah • 2024-02-29 05:01:39

Kapal ikan asal Filipina yang ditangkap KP Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan ditangkap di wilayah perairan Indonesia.(foto: Humas PSDKP Bitung)
Kapal ikan asal Filipina yang ditangkap KP Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan ditangkap di wilayah perairan Indonesia.(foto: Humas PSDKP Bitung)

JAGOSATU.COM
-Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Filipina.

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Melalui siaran pers, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024," ujar Ipunk dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu (28/02).

Baca Juga: Pecah Kongsi Politik, Dinamika Calon Gubernur dan Bupati-Walikota di Sulut

Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yg melakukan pencurian ikan di  wilayah perairan indonesia.

Namun saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penampungnya.

Dan kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina. "Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif.

Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata Ipunk.

Lebih jauh dikatakan, FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "Penangkapan ini, maka menambahkan catatan keberhasilan

KP Orca 04. Sebab KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia)," tandas Ipunk.(herrylengkong)

Editor : Nur Fadilah
#kia #kkp #filipina