JAGOSATU.com - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut.
Sebanyak 64 karung pakaian bekas disita dari kapal motor (KM) Lumba-lumba yang sedang dalam perjalanan dari Tawau, Malaysia, menuju Muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Komandan Lantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Deni Herman, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan dari personel Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melakukan patroli.
KM Lumba-lumba yang dikomandoi oleh R (24) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial Y (20) berhasil digagalkan dan dibawa ke Posal Tanjung Batu untuk penyelidikan awal. Kapal kemudian diawal menuju Tarakan dengan pengawalan kapal TNI AL Bunyu pada Sabtu (15/7).
Baca Juga: Berantas Peniruan Identitas, YouTube Luncurkan Pedoman Baru untuk Akun Penggemar
Deni menekankan bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 mengenai perubahan Permendag No. 18 tahun 2021.
Peraturan tersebut melarang ekspor/impor barang bekas ilegal seperti pakaian, sepatu, dan lain-lain di Indonesia.
"TNI AL, termasuk Lantamal XIII Tarakan, turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah dengan melaksanakan patroli rutin secara masif untuk meminimalisir ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII," kata Deni. (antara)
Editor : Tesalonika Pontororing