Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Puluhan Lembar Uang Palsu, Pemuda Desa Sungai Kupang Ditangkap

Tesalonika Pontororing • 2023-07-24 08:38:08

Pelaku tindak pidana kepemilikan uang Rupiah palsu, AR (24), serta barang bukti diamankan petugas Polres Hulu Sungai Selatan di Kandangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/7/2023).
Pelaku tindak pidana kepemilikan uang Rupiah palsu, AR (24), serta barang bukti diamankan petugas Polres Hulu Sungai Selatan di Kandangan, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/7/2023).
JAGOSATU.com - Seorang pemuda berinisial AR (24) asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap oleh petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait dugaan kepemilikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Benar kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang Rupiah palsu," ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Ahad.

Dijelaskan Ardi, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkannya.

Tersangka juga diduga membelanjakan Rupiah palsu, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam, Kandangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Personel di bawah kepemimpinan Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono segera mendatangi tempat kejadian setelah warga mengamankan tersangka.

Baca Juga: Proses Transplantasi Ginjal Korban TPPO yang Dijaga Tentara Kamboja

"Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada disimpannya di dalam rumah," ujar Ardi.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, anggota Polsek Kandangan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Barang bukti yang disita terdiri dari delapan lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri GBL049500, 21 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang pecahan Rp100.000 dengan nomor seri LHO011857.

Selain itu, juga disita dua kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan uang palsu. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing