JAGOSATU.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan bekerja sama dengan Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja yang dikemas dalam bentuk kue kering.
Barang haram tersebut dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan dan ditujukan ke Bandar Udara Sepinggan Balikpapan.
"Barang itu dikirim dari Bandar Udara Kualanamu Medan menuju Bandar Udara Sepinggan Balikpapan," kata Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi (Kompol) Risnoto di Balikpapan, Minggu.
Penyelundupan ini tak hanya mengungkap ganja, tetapi BNNK juga berhasil menangkap DO, warga asal Medan, yang terbukti sebagai pemilik kue kering tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang kiriman ganja dalam bentuk kue kering dari Medan menuju Balikpapan.
Dalam rangka memerangi perdagangan narkoba, BNNK bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Lima Calon Wakil Presiden untuk Pasangan Ganjar Pranowo
Ketika paket tiba di Balikpapan, petugas BNNK segera menyita barang yang mencurigakan tersebut. Dalam paket tersebut, ditemukan dua toples kecil yang tertutup dengan alumunium foil.
"Saat dibuka, satu toples berisi ganja seberat 171 gram, serta satu toples lainnya berisi kue kering berwarna cokelat seberat 301 gram," ungkap Kompol Risnoto.
Paket tersebut ditujukan dengan nama dan alamat DO yang berada di Kota Balikpapan. BNNK segera mendatangi alamat tersebut yang berlokasi di lingkungan Jalan Pupuk, Gunung Bahagia, Balikpapan.
"Pelaku sempat menyangkal bahwa barang itu miliknya, namun saat kami hubungi nomor pemesan yang ada di label barang, ada HP yang berbunyi, HP si DO," tegas Kepala BNNK.
DO tak bisa lagi membantah dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia mengaku sudah memesan barang tersebut dari Medan lebih dari dua kali, namun untuk ganja dalam bentuk kue kering ini, baru sekali dan semuanya untuk konsumsi pribadi.
Hasil uji laboratorium juga memperlihatkan bahwa kue kering tersebut mengandung narkotika golongan 1, yaitu ganja. Diyakini bahwa ganja disisipkan sebagai salah satu bahan dalam pembuatan kue kering tersebut.
Akibat perbuatannya, DO kini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat subsider 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (antara)