Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Wanita Pelaku TPPO Ditangkap Polres Malinau Usai Menjalankan Ibadah Haji

Tesalonika Pontororing • 2023-07-24 09:13:08

Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JAGOSATU.com - Wanita Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap Usai Menjalankan Ibadah Haji

Polres Malinau, Kalimantan Utara, berhasil menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio di Malinau, Sabtu.

Tersangka HH sehari-hari menjalankan bisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Dia menjelaskan bahwa HH terhubung setidaknya dengan sepuluh orang wanita penghibur yang difasilitasi olehnya untuk menjalankan aktifitas penyedia jasa prostitusi di warung kopi miliknya.

“HH ini dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasan di salah satu Mesjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu," kata Wisnu.

Modusnya adalah menggunakan warung kopi, namun dalam prakteknya di lokasi tersebut dia menjual jasa prostitusi.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Hentikan Konser The 1975 karena Ulah Memalukan saat Konser

Setelah polisi menelusuri lokasi, ditemukan kamar-kamar di mana setiap wanita melayani tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp300.000,- setiap kali memberikan jasa.

Wisnu menambahkan bahwa para wanita tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Malinau ini dari daerah asalnya dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh pelaku.

“Mereka wanita-wanita tersebut dibawa ke sini dari daerah luar awalnya dijanjikan pekerjaan yang layak,” katanya.

Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. (antara)

Editor : Tesalonika Pontororing
#tppo #Ibadah haji #Polres Malinau