JAGOSATU.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, telah mengadakan edukasi yang lebih luas tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan hak pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural di Kabupaten Ngada.
"Kami telah melakukan sosialisasi tentang TPPO dan PMI non prosedural yang tentunya menjadi momen penting untuk menyoroti isu krusial terkait keamanan dan perlindungan hak asasi manusia," kata Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, dari Bajawa, Kabupaten Ngada, pada hari Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca Juga: UMKM Manggarai Barat Diberi Pelatihan Pengurusan NIB dan PIRT
Upaya memperluas informasi tentang TPPO dan PMI non prosedural merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah kejahatan tersebut.
Mahendra menyatakan bahwa informasi tersebut terus-menerus diberikan kepada masyarakat agar mereka tidak menjadi korban TPPO dan PMI non prosedural.
Selain itu, ada juga kerjasama antarinstansi dalam berbagai program untuk memperluas edukasi dan mencegah kejahatan ini.
Sosialisasi terkait TPPO dan PMI non prosedural telah dilakukan melalui acara di Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa pada tanggal 28 Juli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana Jone, bersama dengan pihak Polda NTT dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Indonesia juga hadir sebagai pemateri dalam acara sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan materi yang mendalam mengenai TPPO, risiko yang dihadapi oleh PMI non prosedural, serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Baca Juga: Aplikasi Pendataan Rumah Korban Bencana Si Ruben Diperkenalkan oleh Pemkab Manggarai Barat
Moi Nitu Anastasia, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kabupaten Ngada, juga menyampaikan bahwa perdagangan orang dan PMI non prosedural merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak menjadi korban.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kerjasama harmonis dan sinergis antara berbagai pihak, baik dalam bentuk kebijakan maupun program atau kegiatan, untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini. (Antara)
Editor : Alfianne Lumantow