Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Targetkan Akhir 2023, Mal Pelayanan Publik Kota Kupang Siap Beroperasi

Alfianne Lumantow • Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:41 WIB
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.

JAGOSATU.com - Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa mal pelayanan publik di Kota Kupang diharapkan dapat dioperasikan pada akhir tahun 2023 untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah Kota Kupang sudah melakukan FGD dengan Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah terkait untuk merencanakan pengoperasian mal pelayanan publik di Kota Kupang," ujar Darius Beda Daton di Kupang, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Imigrasi Labuan Bajo Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Ngada

Dia mengungkapkan bahwa FGD tersebut merupakan salah satu tahap dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Kupang yang direncanakan akan dioperasikan pada akhir tahun 2023.

Darius Beda Daton menjelaskan bahwa keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP, yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan mal pelayanan publik di wilayahnya.

Menurutnya, mal pelayanan publik merupakan integrasi dari pelayanan publik yang diberikan oleh berbagai instansi, seperti kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta, yang disediakan secara terpadu dalam satu tempat guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Dia menambahkan bahwa dengan menyatukan layanan dalam satu tempat, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, serta memberikan kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing.

Darius Beda Daton juga mencatat bahwa dari 21 kabupaten dan 1 kota di Nusa Tenggara Timur, baru dua kabupaten yang telah memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai instansi pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD, untuk menyediakan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang akan diintegrasikan dalam gedung MPP.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan target pembangunan MPP di seluruh wilayah provinsi paling lambat pada tahun 2024 mendatang.

Dia berharap bahwa langkah menyatukan 11 unit layanan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal ini akan membantu mempermudah layanan bagi warga Kota Kupang, karena dengan datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Kupang, warga bisa mendapatkan layanan dari berbagai instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Dukcapil, PDAM, Badan Pendapatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank NTT, Kementerian Hukum dan HAM, KPP Pratama Kupang, ATR/BPN Kota Kupang, PT Pos Indonesia, dan PT PLN Persero.

Baca Juga: UMKM Manggarai Barat Diberi Pelatihan Pengurusan NIB dan PIRT

Darius Beda Daton menyadari bahwa membangun Mal Pelayanan Publik tidaklah mudah, terutama karena keterbatasan keuangan daerah.

Oleh karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembangunan gedung dan diikuti oleh pengembangan sistem serta penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berpikiran maju.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas upayanya membangun MPP tahun ini. Mari kita memulai, semoga bermanfaat," tutup Darius Beda Daton. (Antara)

Editor : Alfianne Lumantow
#NTT #kabupaten belu #Darius Beda Daton #ombusman