JAGOSATU.COM - Dari 14 aset yang dimiliki Pemkab Badung di tengah Kota Denpasar, baru 11 yang dihibahkan. Kini, Pemkot Denpasar masih terus mengupayakan agar sisanya itu bisa dihibahkan selanjutnya.
Adapun ketiga titik atau aset Pemkab Badung yang ditolak dihibahkan tersebut yakni Lapangan Lumintang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, serta Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati saat diwawancarai, Senin 31 Juli 2023 menjelaskan, sementara ini Pemkot Denpasar telah menerima 11 aset dari Pemkab Badung dari total 14 aset yang diminta.
14 aset itu meliputi gedung perkantoran, sekolah, dan 1 lapangan yakni Lapangan Lumintang, ujar Kusumawati.
Menurut Kusumawati, tiga aset milik Pemkab Badung tersebut masih tetap diberikan untuk pinjam pakai seperti sebelumnya.
Akan tetapi, untuk tiga aset tersebut kata dia masih akan terus ditindaklanjuti dengan melakukan pendekatan ke BPKAD Badung.
Baca Juga: Milo Activ Indonesia Race 2023 Mengundang 10.000 Peserta untuk Meriahkan Acara Lari di Jakarta.
Sebab, komunikasi antara Pemkot Denpasar dan Badung masih cukup baik. “Kami masih tetap diberikan pinjam pakai tiga tempat itu.
Kami tetap berkomunikasi dengan BPKAD Badung, kami juga akan terus melakukan pendekatan. Mereka tidak serta merta tidak memberikan namun tetap masih ada peluang untuk dihibahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, permintaan hibah dilakukan setelah Pemkot sepakat juga memberikan aset kepada Pemkab Badung di kawasan IPA Blusung, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara yang saat ini digunakan sebagai tempat IPA Intake Badung.
Pemkot Denpasar sendiri akan menghibahkan lahan milik PDAM Denpasar seluas 11.610 meter persegi atau 11,6 are dari luas lahan yang dimiliki seluas 39.930 meter persegi atau 39,9 are. Lahan 11,6 are tersebut saat ini masih dimanfaatkan PDAM Badung sebagai gantinya.(jpg)
Editor : Aryanti Sasamu