JAGOSATU.COM - Seorang Camat di Kabupaten Gorontalo telah dilaporkan oleh seorang bawahannya atas tuduhan pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan seorang korban yang dikenal dengan inisial KUB, yang bekerja di Kantor Camat Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Informasi dari beberapa sumber di Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh penyidik di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polda Gorontalo.
Kuasa hukum korban, Suslianto, menjelaskan peristiwa yang dialami oleh kliennya. Peristiwa ini dimulai ketika korban yang akan melakukan absensi pagi dipanggil oleh atasannya, yang dikenal dengan inisial MTA, ke ruang kerjanya dengan alasan ada sesuatu yang perlu dibicarakan.
Namun, kata Suslianto, ketika korban memasuki ruangan tersebut, pelaku MTA tiba-tiba memeluk korban dari belakang, kemudian menciumnya dan meraba bagian dadanya.
Korban berontak dan menolak perlakuan pelaku. Dugaan pelecehan ini kemudian dilaporkan oleh korban ke SPKT Polda Gorontalo pada tanggal 18 Oktober 2023 oleh kuasa hukumnya.
"Kejadian ini terjadi pada Jum'at, 29 September 2023, sekitar pukul 07.00 WITA, saat korban hendak melakukan absensi pagi," terang Suslianto.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, telah membenarkan laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum camat.
"Selanjutnya, kita akan menunggu pemeriksaan lanjutan oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini," kata Desmont.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima, juga telah menerima laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini dan telah melakukan klarifikasi dengan kedua belah pihak. Hasil klarifikasi ini akan dibahas bersama pihak-pihak terkait sebelum melaporkannya kepada bupati. (gpo)
Editor : Tina Mamangkey