JAGOSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya pengaturan inovasi keuangan digital (IKD) untuk melindungi konsumen dan mendukung pengembangan infrastruktur digital yang efektif dan efisien.
Menurut Direktur Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ridiani Kurnia, OJK menggunakan mekanisme pengujian yang disebut Regulatory Sandbox untuk mengevaluasi kehandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara IKD.
"Tujuannya adalah menguji penyelenggara inovasi keuangan digital untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria IKD yang diatur dalam POJK 13/2018," katanya.
OJK juga telah melakukan upaya preventif dalam melindungi konsumen melalui edukasi dan literasi yang baik.
"Dengan cara ini, calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P lending, memilih platform P2P lending yang legal, menghitung kemampuan pembayaran pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif, dan memahami isi perjanjian," jelasnya.
Ridiani menyatakan bahwa kerja sama antara bank dan fintech dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan solusi inovatif dalam menghadapi digitalisasi, meningkatkan kualitas dan mendalam analisis terhadap nasabah dan calon nasabah, serta menambah produk yang dapat digunakan oleh mereka.
Terkait keuangan digital, OJK mencatat bahwa hingga akhir Januari 2023 terdapat 102 platform dengan izin, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah.
Jumlah rekening pengguna mencapai 105,7 juta rekening dengan akumulasi pinjaman sebesar Rp546,80 triliun, dan total aset mencapai Rp6,42 triliun.
Di wilayah Jawa Tengah, Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY, Sumarjono, mengungkapkan bahwa penyaluran kredit oleh fintech mencapai Rp42 triliun, sedangkan di DIY mencapai Rp7 triliun.
Di Jawa Tengah, pertumbuhan penyaluran fintech tahun ini meningkat signifikan sebesar 57,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Imam Cahyono, Direktur Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) legal hanya diizinkan mengakses tiga hal dari konsumen, yaitu kamera, lokasi, dan mikrofon.
"Selain itu tidak boleh, jadi jika ada akses terhadap kontak, galeri, dan sebagainya, silakan laporkan ke OJK, kami dapat mengambil tindakan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa OJK dapat memberikan sanksi dan bahkan mencabut izin operasional bagi pinjol yang melanggar aturan.
"Bagi pemilik data peminjam, pembagian data atau tidak adalah pilihan, bukan pernyataan. Jadi, bentuk persetujuan atau penolakan," jelasnya. (antara)
Editor : Via Ponamon