Kenaikan Harga Minuman Manis 2025: Siap-Siap Boros atau Pilih Gaya Hidup Sehat?
Toar Rotulung• 2024-08-27 21:22:18
Foto: Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (30/10/2023).
jagosatu.com - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan mulai 2025, sesuai dengan kebijakan dalam PP Kesehatan No 28/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula berlebihan dan risiko penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat. Namun, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada harga minuman kemasan, yang dapat naik hingga 30%.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa kenaikan harga ini kemungkinan akan memengaruhi daya beli konsumen dan ekonomi. Gapmmi saat ini sedang menyusun peta jalan untuk mendukung tujuan pemerintah dengan cara melakukan reformulasi produk dan edukasi kepada konsumen. Mereka akan mengurangi kadar gula, garam, dan lemak dalam produk secara bertahap, mirip dengan pendekatan yang dilakukan di negara lain seperti Singapura.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 244,1 triliun pada 2025 dan memproyeksikan bahwa penerapan cukai ini akan membantu menurunkan prevalensi PTM serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Meski ada risiko terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, pemerintah percaya manfaat dari kebijakan ini akan lebih besar, termasuk mengurangi beban anggaran kesehatan yang selama ini membebani negara.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong industri untuk menghasilkan produk yang lebih sehat dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia di Indonesia.