JAGOSATU.COM – Ketika kebutuhan dana tambahan muncul, layanan pinjaman online (pinjol) mungkin menarik sebagai solusi cepat dan praktis.
Namun, meskipun tawaran kemudahan ada, banyak orang yang masih belum sepenuhnya bijak dalam memanfaatkannya.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dikutip pada Senin (7/8), produk pinjol ternyata memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan jangka waktu cicilan yang lebih singkat jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Tak hanya itu, biaya administrasi pada pinjol juga seringkali tidak transparan, menyebabkan peminjam berpotensi membayar jumlah utang yang lebih besar dari yang seharusnya.
Selain itu, ada risiko tambahan seperti biaya denda keterlambatan dan denda lain yang tidak jarang terasa tidak masuk akal.
Berikut beberapa saran yang perlu dipertimbangkan berdasarkan laman DJKN Kemenkeu:
- Menentukan Tujuan Keuangan
Sebelum memanfaatkan pinjaman online, penting untuk memiliki tujuan yang jelas mengapa dana pinjaman diperlukan. Baik itu untuk pengeluaran konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha, pembelian kebutuhan, biaya medis, atau pendidikan.
Mengetahui tujuan dengan pasti penting untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman, misalnya menggunakannya untuk membayar utang sebelumnya. Tindakan semacam ini dapat mengarah pada perangkap utang yang lebih buruk dan dapat memperburuk situasi keuangan.
- Batasi Utang Hingga 30 Persen
Sebagai contoh, jika seseorang dengan gaji Rp 3 juta per bulan, sebaiknya total utang atau cicilan yang dimiliki tidak melebihi Rp 900 ribu, atau 30 persen dari pendapatan bulanan. Mengontrol rasio utang ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan. Jika rasio utang melebihi 30 persen, penggunaan pendapatan bulanan akan terbebani dan mengganggu alokasi keuangan secara keseluruhan.
- Pastikan Perusahaan Terdaftar dan Diawasi oleh OJK
Pastikan perusahaan pinjaman online yang akan digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memberikan perlindungan kepada peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, memanfaatkan perusahaan yang terdaftar juga memberi hak dan kewajiban yang sesuai.
Berhati-hati juga penting, jangan mudah tergoda oleh tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya. Jika membutuhkan dana, lebih baik memilih pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, memiliki sertifikasi resmi, alamat kantor yang jelas, dan telah terdaftar atau berizin dari OJK.
Untuk mendapatkan daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda dapat menghubungi nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pastikan juga bahwa pinjaman online yang akan diambil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), informasinya dapat diakses melalui tautan www.afpi.or.id/members.
- Identifikasi Penipuan Pinjaman Online
Harap berhati-hati terhadap penipuan pinjaman online melalui SMS, dengan mengenali ciri-cirinya:
-
SMS penipuan seringkali dikirim dari nomor yang tidak dikenal dan terdiri dari digit angka yang banyak. SMS dari operator biasanya hanya menggunakan 3-6 digit angka.
-
Penawaran pinjaman cepat tanpa persyaratan khusus sebaiknya dicurigai. Pastikan memilih pinjaman online yang memberikan persyaratan jelas melalui website resmi atau aplikasi.
-
Pinjaman online ilegal seringkali menyembunyikan informasi perusahaan. Pastikan selalu verifikasi informasi perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.(jpg)