Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pertimbangan Penting Sebelum Menggunakan Pinjaman Online, Hindari Risiko yang Tidak Diinginkan.

Aryanti Sasamu • 2023-08-08 09:01:45
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online.

JAGOSATU.COM – Ketika kebutuhan dana tambahan muncul, layanan pinjaman online (pinjol) mungkin menarik sebagai solusi cepat dan praktis.

Namun, meskipun tawaran kemudahan ada, banyak orang yang masih belum sepenuhnya bijak dalam memanfaatkannya.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dikutip pada Senin (7/8), produk pinjol ternyata memiliki tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan jangka waktu cicilan yang lebih singkat jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional.

Tak hanya itu, biaya administrasi pada pinjol juga seringkali tidak transparan, menyebabkan peminjam berpotensi membayar jumlah utang yang lebih besar dari yang seharusnya.

Selain itu, ada risiko tambahan seperti biaya denda keterlambatan dan denda lain yang tidak jarang terasa tidak masuk akal.

Baca Juga: Petani Bali yang Menginspirasi, Dari Kebun di Pagi Hari hingga Bermain Golf Sepanjang Siang dan Sore.

Berikut beberapa saran yang perlu dipertimbangkan berdasarkan laman DJKN Kemenkeu:

  1. Menentukan Tujuan Keuangan

Sebelum memanfaatkan pinjaman online, penting untuk memiliki tujuan yang jelas mengapa dana pinjaman diperlukan. Baik itu untuk pengeluaran konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha, pembelian kebutuhan, biaya medis, atau pendidikan.

Mengetahui tujuan dengan pasti penting untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman, misalnya menggunakannya untuk membayar utang sebelumnya. Tindakan semacam ini dapat mengarah pada perangkap utang yang lebih buruk dan dapat memperburuk situasi keuangan.

  1. Batasi Utang Hingga 30 Persen

Sebagai contoh, jika seseorang dengan gaji Rp 3 juta per bulan, sebaiknya total utang atau cicilan yang dimiliki tidak melebihi Rp 900 ribu, atau 30 persen dari pendapatan bulanan. Mengontrol rasio utang ini penting untuk menjaga kesehatan keuangan. Jika rasio utang melebihi 30 persen, penggunaan pendapatan bulanan akan terbebani dan mengganggu alokasi keuangan secara keseluruhan.

  1. Pastikan Perusahaan Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Pastikan perusahaan pinjaman online yang akan digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memberikan perlindungan kepada peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, memanfaatkan perusahaan yang terdaftar juga memberi hak dan kewajiban yang sesuai.

Berhati-hati juga penting, jangan mudah tergoda oleh tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya. Jika membutuhkan dana, lebih baik memilih pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, memiliki sertifikasi resmi, alamat kantor yang jelas, dan telah terdaftar atau berizin dari OJK.

Untuk mendapatkan daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda dapat menghubungi nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pastikan juga bahwa pinjaman online yang akan diambil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), informasinya dapat diakses melalui tautan www.afpi.or.id/members.

Baca Juga: BERLIBUR KE BALI! Ubud, Destinasi Wisata Terbaik di Asia – Jelajahi Tempat Imperdible Saat Mengunjungi.

  1. Identifikasi Penipuan Pinjaman Online

Harap berhati-hati terhadap penipuan pinjaman online melalui SMS, dengan mengenali ciri-cirinya:

Editor : Aryanti Sasamu