JAGOSATU.COM - Akulaku, layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang populer di Indonesia, ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh mereka untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema BNPL.
Keputusan ini diambil setelah OJK menilai bahwa paylater Akulaku tidak memenuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Mereka diharapkan untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik .
Penutupan ini membuat sejumlah pelanggan bingung dan bertanya-tanya tentang nasib mereka yang masih memiliki cicilan.
Hal ini memang menjadi kekhawatiran yang wajar, mengingat jika terjadi tunggakan atau gagal bayar akan memengaruhi bunga dan denda yang harus ditanggung nasabah.
Namun, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berusaha keras agar layanan tetap berjalan dalam waktu secepat mungkin .
Jika Anda masih memiliki cicilan di paylater Akulaku, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Akulaku untuk menanyakan status cicilan yang Anda miliki dan apa langkah yang akan diambil oleh Akulaku dalam situasi ini.
Mereka akan memberikan informasi yang lebih jelas mengenai opsi yang tersedia bagi para pelanggan .
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa dokumen perjanjian yang telah Anda tandatangani ketika menggunakan layanan BNPL Akulaku .
Penutupan Akulaku menunjukkan bahwa OJK sangat serius dalam memastikan bahwa layanan keuangan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan dan prinsip manajemen risiko yang berlaku.
Meskipun penutupan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pelanggan, namun hal ini juga menunjukkan bahwa OJK berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasabah dan memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Editor : Via Ponamon