Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Tentang Hukum Merokok Selama Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Nur Fadilah • Kamis, 29 Februari 2024 - 15:21 WIB

Ilustrasi larangan merokok pada saat puasa di bulan Ramadan. (freepik.com)
Ilustrasi larangan merokok pada saat puasa di bulan Ramadan. (freepik.com)

JAGOSATU.COM
-Seiring mendekatnya bulan Ramadan, muncul perdebatan mengenai faktor-faktor yang dapat membatalkan puasa, termasuk kontroversi seputar merokok saat berpuasa.

Muncul pertanyaan apakah merokok dapat membatalkan puasa, yang seringkali menjadi topik diskusi menjelang dan selama bulan Ramadan.

Pendapat beragam hadir dalam perdebatan ini; sebagian menganggap merokok tidak mengenyangkan, sementara yang lain mengklaim bahwa merokok melambangkan ketidakmampuan untuk menahan diri.

Menurut para ulama yang dilaporkan oleh jatim.nu.or.id pada Rabu (28/2), puasa merupakan kewajiban menahan diri, dan memasukkan makanan secara sengaja ke dalam tubuh dianggap sebagai pelanggaran yang membatalkan puasa.

Konsep "ain" dalam beberapa fiqih menunjukkan bahwa substansi yang memasuki lubang tubuh dan memengaruhi puasa disebut 'ain. Dalam konteks merokok saat berpuasa, mayoritas ulama memandang bahwa merokok membatalkan puasa.

Pertanyaan pun muncul apakah asap rokok yang dihirup termasuk dalam kategori 'ain.

Ulama mazhab Syafii, Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan di dalam kitab Hasyiyatul Jamal sebagai berikut.

 وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَالْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika, asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal.

Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

Tidak hanya itu, di dalam Tuhfatul Muhtaj juga menyatakan bahwa asap dari tembakau melalui aktivitas merokok, dapat membatalkan puasa. 

Kitab Tuhfatul Muhtaj yang ditulis oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyatakan bahwa merokok dianggap dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut terjadi karena merokok dapat menimbulkan sensasi tertentu, akibat rasa dari kandungan tembakau.

Ibnu Hajar juga menyertakan kisah seorang ulama, bertemu dengan muridnya yang sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau, yang terjadi pada saat puasa. 

Syekh Az-Ziyadi kemudian memecahkan pipa itu di depan murid-muridnya, melihat terdapat ampas dari asap di dalamnya.

Sebelum menelaah hakikat asap melalui aktivitas merokok, Syekh az-Ziyadi awalnya berpendapat bahwa merokok diperbolehkan. 

Namun, setelah melakukan telaah dan mengetahui dengan detail, Syekh az-Ziyadi menyatakan bahwa ada bekas dari asap yang dihirup.

Syekh az-Ziyadi menyimpulkan bahwa merokok merupakan 'ain, yang dapat membatalkan puasa.  

ia pun menilai adanya bekas dari asap yang dihirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah 'ain yang membatalkan puasa.

Karena dinilai sebagai 'ain, asap yang diiisap dari rokok ini membatalkan karena diisap secara sengaja.(jpg)

Editor : Nur Fadilah
#niat puasa #jadwal puasa #hukum puasa #puasa ramadan