JAGOSATU.COM- Pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), yang diperkirakan mencapai ribuan orang, direncanakan akan ter-cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendidik dan tenaga kependidikan non ASN/THL yang dimaksud di antaranya guru honorer di SMA, SMK dan SLB.
Hal ini menyusul penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Daerah Sulut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (26/8/2021).
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut dr Liesje Grace Punuh mengatakan, tindaklanjut dari penandatanganan kerja sama dengan BPJS maka, Dikda secepatnya akan menyosialisasikannya ke semua sekolah yang ada di Sulut. Di mana jaminan sosial yang dimaksud juga mencakup santunan duka bagi yang meninggal dunia karena covid-19.
“Ini program yang baik. Akan disosialisasikan dulu. Khusus untuk non ASN atau THL, karena ASN dan THL sebagaimana diketahui sudah dalam tanggungan pemerintah,” tutup Punuh.
(gre)
Editor : Gregorius Mokalu