JAGOSATU.COM--Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta menindak tegas aktivitas perjudian. Langsung direspon jajaran Polres Tomohon. Bandar judi online Toto Gelap (Togel) berinisial SCT (38) Warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri bersama sejumlah agen ditangkap personil Resmob Polres Tomohon, Selasa (30/8) malam sekira Pukul 22.00 WITA.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd membenarkan adanya penangkapan bandar judi tersebut.
"Benar ada penangkapan bandar judi Togel yang kita amankan. Bandarnya berinisial SCT, Warga Desa Mokupa bersama sejumlah warga yang diduga menjadi agen. Mereka masing-masing MB (60), JL (60) dan menariknya ada lansia berusia 75 tahun berinisial NA, semuanya warga Desa Mokupa," ungkap Goni didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH, Rabu (31/8).
Ditambahkan Kasi Humas, dalam penangkapan sejumlah tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp.480.000, alat tulis, dua handphone dan kartu ATM.
"Barang-barang tersebut diamankan Tim Resmob di lokasi penangkapan. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 303 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kepada masyarakat yang memiliki informasi aktivitas perjudian di wilkum Polres Tomohon jangan sungkan dilaporkan. Pasti segera ditindaklanjuti," urainya.
Sembari menambahkan, para tersangka sudah diamankan di Mapolres Tomohon. Dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (yol)
Editor : Administrator