Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Dua Tersangka Penimbun Ribuan Liter Solar Dibekuk Personil Gabungan Polres Tomohon

Administrator • 2022-09-03 18:00:16
MANADOPOST.ID--Dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar, masing-masing CR alias Christian, Warga Manado dan MB alias Marlando, Warga Desa Warembungan.  Diringkus tim gabungan Polres Tomohon, Jumat (2/10) sekira Pukul 19.00 WITA di ruas jal
MANADOPOST.ID--Dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar, masing-masing CR alias Christian, Warga Manado dan MB alias Marlando, Warga Desa Warembungan.  Diringkus tim gabungan Polres Tomohon, Jumat (2/10) sekira Pukul 19.00 WITA di ruas jal

jagosatu.com--Dua terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar, masing-masing CR alias Christian, Warga Manado dan MB alias Marlando, Warga Desa Warembungan.  Diringkus tim gabungan Polres Tomohon, Jumat (2/10) sekira Pukul 19.00 WITA di ruas jalan Tomohon-Tondano.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1.217 liter Solar bersubsidi, yang ditampung dalam berbagai ukuran galon hingga drum kaleng ratusan liter. Ada juga dua unit mobil dump truk, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

DIAMANKAN: Barang bukti mobil dump truk dan puluhan wadah penampung berbagai ukuran. Dok istimewa

Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni SPd membenarkan adanya penangkapan, yang dilakukan lewat kolaborasi Tim Anti Bandit (TEKAB35), Resmob dan personil Satnarkoba.

"Jumat (2/10) sekira Pukul 19.00 WITA anggota gabungan melakukan patroli di TKP seputaran SPBU Kaaten, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan mobil dump truk, bernomor polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI. Yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis solar. Dari situ, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, keduanya mengakui usai melakukan pengisian BBM langsung disedot ke wadah penampung berbagai ukuran. Di tempat yang sunyi dekat SPBU," urai Goni didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK SH dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10) di Mapolres Tomohon.

Lanjut Goni, usai melakukan aksinya, menurut pengakuan kedua terduga pelaku, rencananya BBM jenis Solar tersebut akan dibawa ke Desa Warembungan, yang nantinya dibeli oleh penampung.

"Menjadi catatan juga, dari keterangan kedua terduga pelaku. Mereka telah  melakukan aksi penimbunan selama empat hari, terhitung sejak tanggal 29 Agustus. Dan rencananya hari ini, akan dijual ke penampung di Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa. Kedua terduga pelaku, kita jerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah ke Pasal 40 undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp.60 Miliar," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana SIK SH menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pihak pengelola SPBU guna mencari tahu detail informasi. Apakah ada dugaan kerja sama atau tidak. Dikarenakan, aktivitas penimbunan yang dilakukan kedua pelaku, terhitung sejak tanggal 29 September lalu.

"Pastinya untuk pengelola SPBU akan kita panggil, kita mintai keterangan juga. Dan jika nantinya lewat keterangan terduga pelaku dan pihak SPBU, kemudian didapati ada unsur kerja sama. Pastinya akan kita tindak," tegas Maulana. (yol)

Editor : Administrator
#Polres Tomohon #Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno #Penimbunan Solar #mafia solar #AKBP Arian P Colibrito