JAGOSATU.COM - Polisi Swedia sedang menyelidiki kasus ujaran kebencian terkait insiden pembakaran Alquran di depan sebuah masjid di daerah Sodermalm.
Salwan Momika, seorang warga negara Irak, diduga melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mengkritisi Islam.
Ia mengidentifikasi dirinya sebagai seorang ateis sekuler dan memuji politikus sayap kanan Swedia yang sebelumnya juga melakukan aksi serupa.
Insiden ini dipicu oleh keyakinan Momika bahwa Islam merupakan ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.
Pihak berwenang sebelumnya menolak permohonan terkait aksi pembakaran Alquran di kedutaan Swedia di Turki dan Irak.
Namun, pengadilan kemudian membatalkan keputusan tersebut. Oleh karena itu, polisi Swedia tidak dapat menolak pengajuan aksi pembakaran Alquran yang dilakukan oleh aktivis ini.
Kejadian ini terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika melemparkan Alquran ke tanah sebelum membakarnya sambil mengeluarkan kata-kata yang menghina Islam.
Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, mengutuk tindakan provokatif ini dan menyatakan kemarahan umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia mengonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Alquran.
Pengadilan menyimpulkan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah aksi protes dengan pembakaran Alquran yang dilakukan pada awal tahun ini.
Sebelumnya, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Alquran dengan alasan keamanan setelah politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari.
Namun, dua orang yang mencoba melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada bulan April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan larangan tersebut dengan alasan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi kemampuan berdemonstrasi.(jpg)
Editor : Sitty Hadji