JAGOSATU.COM - Parlemen Denmark pada Kamis (07/12) secara resmi menetapkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Quran di tempat umum sebagai langkah untuk mengatasi ketegangan dengan negara-negara Muslim setelah serangkaian peristiwa pembakaran kitab suci Islam di Denmark oleh aktivis anti-Islam.
Denmark dan Swedia sebelumnya telah menjadi pusat protes publik tahun ini, memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.
Lebih dari 500 demonstrasi protes atas pembakaran Al-Quran dan bendera telah dilakukan, kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.
"Demonstrasi seperti itu dapat merugikan hubungan Denmark dengan negara lain, kepentingan kita, dan pada akhirnya keselamatan kita," tambah Hummelgaard.
Denmark berusaha mencapai keseimbangan antara melindungi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, hak untuk mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Quran akan memicu serangan kelompok Islam.
Sementara itu, undang-undang larangan pembakaran Al-Quran mendapat respons pro dan kontra di kalangan rakyat Denmark.
Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan terhadap kritik terhadap agama, termasuk membakar Al-Quran, dapat melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan di wilayah tersebut.
"Sejarah akan menilai kita dengan keras atas hal ini, dan hal ini memang beralasan," kata Inger Stojberg, pemimpin partai Demokrat Denmark yang anti-imigrasi.
"Semuanya tergantung pada apakah pembatasan kebebasan berpendapat ditentukan oleh kami, atau ditentukan dari luar," tambahnya.
Pemungutan suara atas keputusan undang-undang dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen, dengan 94 anggota mendukung dan 77 menentang.
Melanggar undang-undang baru dapat mengakibatkan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara, sesuai dengan pernyataan pemerintah. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey