Jagosatu.com – Denmark akan jadi negara pertama yang memberi hak cipta untuk wajah dan suara warganya, supaya tidak bisa dipakai seenaknya oleh teknologi deepfake.
Parlemen Denmark sudah setuju dan sedang merancang revisi undang-undang hak cipta supaya penggunaan wajah atau suara tanpa izin jadi ilegal.
Tujuannya adalah mencegah penyebaran deepfake, yaitu video, gambar, atau audio buatan AI yang terlihat sangat nyata.
Revisi ini memungkinkan seseorang meminta agar deepfake yang menampilkan dirinya dihapus dari internet.
Kalau platform seperti media sosial tidak mematuhi, mereka bisa dikenai denda besar.
Baca Juga: Temuan Mengejutkan: Kremasi Elit Frigia Abad ke-8 SM di Dekat Makam Midas
Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt mengatakan setiap orang harus punya kendali penuh atas citra digitalnya.
Revisi hanya untuk melindungi pemanfaatan komersial atau menyesatkan, tidak untuk parodi atau satire.
Menurut laporan dari media internasional, undang-undang ini juga memasukkan perlindungan khusus bagi musisi dan artis pertunjukan.
Platform yang melanggar bisa kena denda atau tindakan langsung dari Komisi Eropa.
Rencana ini dikonsultasikan ke publik musim panas ini dan ditargetkan disahkan musim gugur 2025.
Ini jadi terobosan pertama di Eropa soal hak cipta wajah dan suara warga.
Denmark juga akan gunakan posisi mereka di Uni Eropa untuk mempengaruhi negara lain agar ikutan aturan serupa.
Di masa mendatang, menggunakan wajah orang tanpa izin untuk deepfake bisa dikenai tuntutan hukum dan denda serius.
Ini sejalan dengan usaha global seperti “Take It Down Act” di Amerika Serikat untuk menghapus konten deepfake tanpa persetujuan.
Lewat langkah ini, Denmark berharap memperkuat kepercayaan publik terhadap media digital.
Meski fokus di deepfake, hukum ini juga menjaga agar orang biasa tidak dieksploitasi oleh AI tanpa kontrol.
Hukum ini akan memberi kekuatan hukum kepada siapa saja yang wajahnya disalahgunakan secara digital.
Eksklusi untuk parodi dan satire artinya masih ada ruang untuk kebebasan berekspresi.
Dengan adanya aturan ini, platform digital wajib tanggapi tuntutan takedown dari pemilik wajah.
Pelanggaran tanpa izin bisa mengakibatkan kompensasi dan sanksi hukum yang serius.
Momen ini penting karena menunjukkan AI harus ditempatkan di bawah kendali hukum, bukan sebaliknya.
Perubahan ini akan mulai berlaku musim gugur 2025 dan dianggap sebagai cerminan perlindungan hak individu di era digital.
(J)
Editor : ALengkong