NEW YORK - Bursa kripto raksasa Binance menjadi sorotan global. Platform perdagangan aset digital terbesar di dunia itu diduga mengalirkan dana hingga USD 1,7 miliar (Rp 28,7 triliun) ke entitas di Iran.
Laporan investigatif yang diulas The New York Times dan The Wall Street Journal mengungkap temuan internal Binance. Disebutkan, lebih dari 1.500 akun terdeteksi diakses dari wilayah Iran. Selain itu, sejumlah besar dana bergerak ke jaringan yang diduga berkaitan dengan entitas Iran.
Sejumlah penyidik internal Binance ditangguhkan atau dipecat karena dianggap melanggar protokol perusahaan dalam penanganan data klien. Informasi yang dikutip The Guardian kemarin (5/3) itu mempertegas tekanan terhadap kepatuhan Binance atas sanksi internasional, khususnya yang diberlakukan AS terhadap Iran.
Binance membantah keras tudingan tersebut. Juru bicara perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak melanggar sanksi. Selain itu, tidak ada penyidik yang dipecat karena mengangkat masalah kepatuhan atau pelaporan isu sanksi.
"Kami telah mengambil langkah korektif, termasuk menutup akun terkait dan memberi tahu otoritas. Tuduhan bahwa Binance dengan sengaja membiarkan pelanggaran sanksi merupakan fitnah dan tidak akurat," tegas Rachel Conlan, pejabat senior Binance.
Baca Juga: Sejumlah Negara Evakuasi Warga dari Timur Tengah
Sanksi
Namun, isu itu telanjur bergulir ke ranah politik. Senator AS Richard Blumenthal membuka penyelidikan Kongres terhadap Binance. Dalam surat resminya, dia mengkritik dugaan pengabaian tanda peringatan dini dan potensi pembiaran aktivitas yang berisiko mendukung pencucian uang maupun jaringan yang terhubung dengan sanksi.
Sebagaimana diketahui, Iran berada di bawah sanksi ekonomi ketat, terutama dari AS dan sekutunya, terkait dengan tuduhan pendanaan terorisme dan program nuklir. Dugaan penggunaan kripto sebagai kanal pemindahan dana baru bagi efektivitas kebijakan sanksi di era digital.
Bagi Binance, tekanan regulasi seperti itu bukan hal baru. Pada 2023, mereka menyetujui penyelesaian hukum dengan total denda lebih dari USD 4,3 miliar karena pelanggaran aturan anti pencucian uang. Langkah itu diklaim sebagai bagian dari penguatan sistem kepatuhan di berbagai yurisdiksi.
Kasus tersebut juga tidak terlepas dari bayang-bayang pendirinya, Changpeng Zhao. Sebelumnya, Zhao mengundurkan diri setelah mengaku bersalah atas pelanggaran pencucian uang. (din/dri/jawa pos)
Editor : Pratama Karamoy