WASHINGTON – Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas kebijakan tarif impor kembali tersandung masalah hukum. Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif global 10 persen yang diumumkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi strategi dagang Trump yang selama ini mengandalkan tarif impor untuk menekan mitra dagang sekaligus mengurangi defisit perdagangan AS. Laporan Bloomberg, akhir pekan lalu, menyebutkan bahwa pengadilan memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tarif tersebut merugikan industri domestik. Tarif global 10 persen sebelumnya mulai berlaku pada 24 Februari 2026. Mayoritas hakim menilai kebijakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan Defisit Perdagangan
Trump sebelumnya menggunakan Section 122 Trade Act 1974 sebagai dasar penerapan tarif. Aturan itu memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran atau mencegah pelemahan dolar AS.
"Mayoritas hakim menilai alasan defisit perdagangan yang digunakan pemerintah tidak cukup untuk membenarkan penerapan aturan tersebut," pernyataan resmi Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Baca Juga: Penumpang MV Hondius Langsung Dipulangkan
Sebelumnya Dibatalkan Mahkamah Agung
Putusan ini menambah daftar hambatan hukum terhadap agenda proteksionisme Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS juga membatalkan kebijakan tarif lain yang diumumkan pada 2025 melalui skema International Emergency Economic Powers Act. Di tengah tekanan hukum tersebut, Trump justru meningkatkan tekanan dagang terhadap Uni Eropa. Ia memberi tenggat hingga 4 Juli bagi Uni Eropa untuk menjalankan komitmen dagang atau menghadapi tarif yang lebih tinggi. Bahkan pekan lalu, Trump sempat mengejutkan pasar setelah mengumumkan rencana kenaikan tarif kendaraan asal Uni Eropa menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.
Tergantung Rantai Pasok Global
CEO perusahaan mainan Basic Fun, Jay Foreman, menyebut putusan pengadilan itu sebagai kemenangan penting bagi perusahaan AS yang bergantung pada rantai pasok global. "Tarif yang tidak sah membuat perusahaan seperti kami semakin sulit bersaing dan berkembang," ucapnya. Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha di tengah ketidakpastian rantai pasok global. (bil/dio)
Editor : Pratama Karamoy