Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Pengadilan AS Batalkan Tarif Global Trump

Pratama Karamoy • Senin, 11 Mei 2026 | 14:45 WIB
BARANG LUAR NEGERI: Pengadilan Perdagangan Internasional AS menolak penerapan tarif global 10 persen yang diberlakukan Donald Trump. (AFP)
BARANG LUAR NEGERI: Pengadilan Perdagangan Internasional AS menolak penerapan tarif global 10 persen yang diberlakukan Donald Trump. (AFP)

 

WASHINGTON – Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas kebijakan tarif impor kembali tersandung masalah hukum. Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan tarif global 10 persen yang diumumkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi strategi dagang Trump yang selama ini mengandalkan tarif impor untuk menekan mitra dagang sekaligus mengurangi defisit perdagangan AS. Laporan Bloomberg, akhir pekan lalu, menyebutkan bahwa pengadilan memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tarif tersebut merugikan industri domestik. Tarif global 10 persen sebelumnya mulai berlaku pada 24 Februari 2026. Mayoritas hakim menilai kebijakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan Defisit Perdagangan

Trump sebelumnya menggunakan Section 122 Trade Act 1974 sebagai dasar penerapan tarif. Aturan itu memungkinkan pemerintah memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran atau mencegah pelemahan dolar AS.

"Mayoritas hakim menilai alasan defisit perdagangan yang digunakan pemerintah tidak cukup untuk membenarkan penerapan aturan tersebut," pernyataan resmi Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

Baca Juga: Penumpang MV Hondius Langsung Dipulangkan

Sebelumnya Dibatalkan Mahkamah Agung

Putusan ini menambah daftar hambatan hukum terhadap agenda proteksionisme Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS juga membatalkan kebijakan tarif lain yang diumumkan pada 2025 melalui skema International Emergency Economic Powers Act. Di tengah tekanan hukum tersebut, Trump justru meningkatkan tekanan dagang terhadap Uni Eropa. Ia memberi tenggat hingga 4 Juli bagi Uni Eropa untuk menjalankan komitmen dagang atau menghadapi tarif yang lebih tinggi. Bahkan pekan lalu, Trump sempat mengejutkan pasar setelah mengumumkan rencana kenaikan tarif kendaraan asal Uni Eropa menjadi 25 persen dari sebelumnya 15 persen.

Tergantung Rantai Pasok Global

CEO perusahaan mainan Basic Fun, Jay Foreman, menyebut putusan pengadilan itu sebagai kemenangan penting bagi perusahaan AS yang bergantung pada rantai pasok global. "Tarif yang tidak sah membuat perusahaan seperti kami semakin sulit bersaing dan berkembang," ucapnya. Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha di tengah ketidakpastian rantai pasok global. (bil/dio)

Editor : Pratama Karamoy
#global