JAGOSATU.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan pada hari Selasa pagi (21/11).
Hasil dari pertemuan bersama yang dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey menunjukkan bahwa UMP kini berada pada angka Rp3.545.000, mengalami kenaikan sekitar 1,67 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah bersama yang melibatkan seluruh jajaran forkopimda, serikat buruh, dan pengusaha di wilayah Sulut.
Rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 tersebut juga dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Olly Dondokambey menyampaikan penegasannya terkait keputusan ini di The Sentra Hotel pada pagi hari tadi.
"Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus," ungkapnya.
Gubernur juga menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama semua pihak.
"Dalam kondisi seperti ini, kita harus menjaga kestabilan, sehingga pemerintah memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang dapat mencapai kesepakatan dalam menemukan formula yang tepat," tegas Gubernur Olly Dondokambey. (mpo)
Editor : Tina Mamangkey