Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Sempat Buron Tiga Bulan, Dua Pelaku Penganiayaan di Batu Putih Ditangkap

Herry Lengkong • Jumat, 26 April 2024 - 04:48 WIB
Pelaku penganiayaan di Kelurahan Batu Putih berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)
Pelaku penganiayaan di Kelurahan Batu Putih berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

JAGOSATU.COM - Setelah sempat buron selama tiga bulan, akhirnya Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan masing-masing RL (26) dan RR (22) terhadap korban Peldi Seba alias Peldi (26). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Batu Putih Atas, pada Senin (01/01/2024) silam, sekira pukul 23.45 WITA.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, pelaku RR ditangkap ditangkap di Kelurahan Batu Putih Atas, sedangkan RL ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Tengah.

"Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 April. Untuk pelaku RR ditangkap ditangkap di Kelurahan Batu Putih Atas, sedangkan RL ditangkap di Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Iwan.

Dijelaskan Iwan, kasus penganiayaan itu berawal karena salah paham akibat sudah mabuk. Di mana kedua pelaku mendapat kabar dari pelaku lainnya yakni GR yang masih dalam pencarian, bahwa korban Peldi akan menikam kedua pelaku.

"Pelaku RR dan RL yang diduga sudah mabuk pergi ke suatu acara dan bertemu pelaku GR. Pada saat itu, GR memprovokasi kedua pelaku dengan menyampaikan bahwa korban akan menikam kedua pelaku. Sehingga mereka sepakat menunggu korban di lokasi acara tersebut," jelas Iwan.

Lanjut Iwan, korban yang tidak mengetahui niat jahat para pelaku, tiba di lokasi acara. Dan tanpa basa basi, korban langsung dihujani dengan pukulan ke arah wajah korban, serta diikuti dengan aksi penikaman oleh para pelaku.

"Pelaku GR menahan tangan kiri korban, kemudian pelaku RL langsung memukul korban dari samping kanan. Lalu diikuti pelaku RR dengan memukul wajah korban hingga terjatuh ke aspal," tutur Iwan.

Ditambahkan Iwan, tidak puas dengan aksi pemukulan, pelaku GR mencabut pisau badik yang diselipkan pinggangnya dan menikam korban sebanyak 1 kali di kepala bagian belakang.

"Melihat korban sudah mandi darah, ketiga pelaku langsung tumingkas dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tambah Iwan.

Belakangan kata Iwan, ketiga pelaku yang diketahui sering membuat onar jika sudah dalam keadaan mabuk itu. Bahkan, pelaku RL merupakan residivis dan pernah terlibat kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada tahun 2019 di Kelurahan Batu Putih.

"Pelaku RR dan RL sudah berhasil diamankan, sedangkan GR masih dalam pencarian. Pelaku RL sendiri pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun di Lapas Tewaan Bitung akibat terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," tandas Iwan.(*)

Editor : Herry Lengkong
#pelaku #kelurahan #Polres Bitung #badik #korban #batu putih #Kasi Humas #Penganiayaan #pisau #Kapolres Bitung #reserse #kasus