Arkeologi Bali Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Jawa Kalimantan Kesehatan Lifestyle & Hiburan Maluku Nasional Nusa Tenggara Timur Olahraga Papua Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Komnas HAM: Stop Pelatihan Militer untuk Pengurus KDKMP

Pratama Karamoy • Selasa, 30 Juni 2026 | 13:31 WIB
GEMBLENG FISIK: Peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta (25/6). (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO)
GEMBLENG FISIK: Peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia mengikuti pelatihan dasar kemiliteran calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta (25/6). (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO)

 JAKARTA – Desakan penghentian latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) terus menguat. Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai program tersebut tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pengelolaan koperasi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur meminta pemerintah menghentikan seluruh rangkaian latsarmil bagi calon manajer KDKMP. Termasuk rencana pelibatan militer dalam berbagai pelatihan masyarakat sipil lainnya. "Pemerintah harus menghentikan pelibatan TNI dalam program yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pertahanan negara," ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (29/6).

Menurut dia, meninggalnya lima peserta latsarmil merupakan tragedi serius. Isnur menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang sejak awal keliru. Yakni, menerapkan pendekatan militer ke ruang sipil tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Dia menegaskan, kemampuan mengelola koperasi tidak berkaitan langsung dengan pelatihan kemiliteran.

Kompetensi manajer koperasi, kata dia, seharusnya dibangun melalui pelatihan manajemen, kepemimpinan, tata kelola, dan literasi keuangan. "Tidak ada hubungan antara profesionalisme mengelola koperasi dengan pelatihan militer," tegasnya. Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, meninggalnya lima peserta dalam rentang waktu sekitar 10 hari sejak latsarmil dimulai harus menjadi perhatian serius. Terlebih, salah satu kegiatan dalam pelatihan tersebut adalah latihan fisik. Menurut Pramono, peserta yang berasal dari kalangan sipil dan tidak memiliki pengalaman latihan fisik berisiko mengalami gangguan kesehatan serius. Apalagi jika tidak disertai mitigasi dan pengawasan yang memadai.

Dia mengingatkan, hak hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin konstitusi melalui Pasal 28A UUD 1945. Negara, kata dia, memiliki kewajiban melindungi keselamatan warga dalam setiap program yang diselenggarakan. "Tanggung jawab negara tidak hilang hanya karena peserta telah menjalani tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela," ujarnya.

Enam Rekomendasi

Komnas HAM menyampaikan enam rekomendasi terkait tragedi tersebut. Di antaranya, meminta pemerintah menghentikan program pembekalan berbentuk latsarmil bagi calon manajer KDKMP dan KNMP. Komnas HAM juga meminta adanya pemulihan hak korban dan keluarga, proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta penyelidikan transparan untuk mengungkap penyebab kematian lima peserta.

Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian melakukan autopsi forensik terhadap jenazah korban guna memperoleh bukti ilmiah dalam proses penyidikan. Lembaga tersebut juga meminta akses diberikan kepada tim independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pada bagian lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai kematian lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 tersebut merupakan tragedi akibat kebijakan yang keliru. Kelima peserta yang merupakan calon manajer KDKMP itu meninggal saat mengikuti latsarmil di sejumlah satuan TNI pada 17–26 Juni 2026. Penyebab kematian disebut beragam, mulai henti jantung, heat stroke, tuberkulosis, hingga pneumonia dengan komplikasi.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah menyatakan, para peserta merupakan warga sipil yang disiapkan untuk mengelola koperasi desa. Mereka, kata dia, bukan calon prajurit yang membutuhkan tempaan fisik militer. "Sampai hari ini pemerintah belum menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi," kata Kahar. PBHI juga menolak alasan bahwa kematian peserta disebabkan penyakit bawaan. Menurut Kahar, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan peserta. Dia juga menyoroti temuan adanya 32 peserta yang diketahui hamil setelah pelatihan berlangsung. Hal itu, menurut dia, menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan terhadap sekitar 35 ribu peserta program.

Baca Juga: "Silent Killer" yang Ancam 150 Juta Warga Eropa, Gelombang Panas Tewaskan Lebih dari 1.300 Orang

Pemerintah sebelumnya memberikan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban. Namun, PBHI menilai santunan tidak cukup tanpa adanya pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum. "Yang dibutuhkan adalah kebenaran, keadilan, dan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab," ujarnya. PBHI menilai kasus tersebut menjadi gambaran meningkatnya keterlibatan militer dalam ruang sipil. Pemerintah diminta mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara serta memperkuat supremasi sipil. (raf/idr/oni)

Editor : Pratama Karamoy
#Headline #KDKMP #latsarmil